August 2015

Dalam Petunjuk Admin e-PUPNS disebutkan berbagai peran verifikator untuk memverifikasi data setelah registrasi PUPNS maka yang bertugas utama untuk memverifikasinya adalah verifikator registrasi yang nantinya kami jabarkan sebagai berikut.

Verifikator Registrasi ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.

Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Peran  Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.
11) Operator Unit Kesehatan
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.
12) Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.
13) Operator Turun Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c) Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d) Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e) Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
g) Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h) Laporan data PNS tidak ada dalam database
i) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional
16) Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b) Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c) Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d) Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk Mutasi
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.

Apakah akun pendaftaran PUPNS anda sudah diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi PUPNS, baik mari kita mengenal Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat

Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.

Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.

Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS

CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci (password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.

Baca Juga Sebelumnya Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

MANAJEMEN PENGGUNA
Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna (User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Klik Menu Manajemen Manajemen Pengguna, tampilan Menu Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
Fiture diatas berfungsi untuk menambahkan pengguna yang bisa login pada akun yang sama....

MANAJEMEN PENDAFTAR
Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci (password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
MANAJEMEN VERIFIKASI
Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

REGISTRASI
Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."

Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

 

 

Program induksi guru pemula yang sering disingkat PIGP,mulai bulan Januari 2013 diterapkan di sekolah.Sosialisasi PIGP dan simulasi sudah diberikan oleh lembaga-lembaga terkait,antara lain LPMP. Namun dalam pelaksanaannya banyak terbentur dengan kendala,bagaimana bentuk pelaporan pelaksanaan induksi,format-format yang dibutuhkan/diperlukan untuk mendukung pelaporan,syarat-syarat peserta PIGP dan sebagainya.Berikut ini format-format dan peraturan-peraturan yang dibutuhkan oleh guru sebagai peserta PIGP,guru pembimbing PIGP,Kepala sekolah dan juga Pengawas.
Silakan cermati dan manfaatkan semoga berguna (klik aja ya).

Download :
Permendiknas no.27 tahun 2012 tentang guru induksi
Modul PIGP bagi guru pembimbing
Modul PIGP bagi Kepala Sekolah
Modul PIGP bagi Pengawas
Format-format PIGP

Cara atau panduan cetak ulang PUPNS ini biasanya dilakukan jika, sewaktu pendaftaran menggunakan smartphone lupa untuk mencetak bukti pendaftaran PUPNS atau tidak dicetak sehingga tak punya bukti pendaftaran, mungkin juga saat menggunakan PC atau Laptop setelah berhasil registrasi namun tiba-tiba laptopnya henk, bahkan internetnya terputus, akhirnya mencoba login atau ada verifikasi registrasi PUPNS dari hasil pendaftaran tadi kita tidak memilikinya.

Bagaimana Cara Cetak Ulang Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS ? yang memuat data nama, nomo registrasi.

Masuk pada beranda laman PUPNS BKN lihat tampilan berikut:

Cetak Ulang Formulir Tanda Registrasi PUPNS
Pilih lupa nomor registrasi, maka muncul isian NIP isikan NIP yang bersangkutan dengan benar klik OK.

selanjutnya isikan pertanyaan keamanan yang sama persis saat kita registrasi saat lalu soal dan jawabannya. jika berhasil maka lihat nomor registrasi PUPNS atau bukti pendaftaran PUPNS bisa dicetak kembali
Cetak Ulang Formulir Tanda Registrasi PUPNS
Selesai...anda sudah mendapatkan Bukti Tanda Pendaftaran PUPNS Kembali

Format Data SPM Tahun 2015 Terbaru ini sangat berguna untuk Pendidikan Sekolah, juga bisa digunakan oleh umum, remaja, anak-anak bahkan orang dewasa sebagai referensi ada baiknya Bapak/Ibu lihat-lihat dulu tampilan penampakkan nya seperti di bawah ini jika berminat silahkan Klik Link Downloadnya:

Data Standar Pelayanan Minimal/SPM memilik peranan penting dalam administrasi Sekolah
Format Data SPM Tahun 2015 Terbaru
Silahkan Unduh pada link dibawah ini
Unduh Format Data SPM Tahun 2015 Terbaru

Unduhan gratis yang kami sediakan inidengan harapan semoga bermanfaat sebagai referensi bahkan sebagai hiburan bagi rekan-rekan semua, Format Data SPM Tahun 2015 Terbaru sangat ideal bagi yang membutuhkannya atau di dibagikan ke rekan-rekan lain, terima kasih telah mau berkunjung pada blog kami yang sangat sederhana ini, besar harapan kami agar Bapak/Ibu bahkan rekan sahabat semua mau berkunjung kembali pada konten-konten gratis yang kami bagikan.

Download Kumpulan Ebook 3 Dimensi

Ebook 3 Dimensi Ini akan sangat bermanfaat bagi bapak ibu yang suka membaca, sengaja kami bagikan besar harapan Kami Buku-buku elektronik ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Selagi online atau lagi gemar-gemar buka gadget sambil baca buku elektronik juga menarik lo sebenarnya.

Aplagi buku nya tiga dimensi seperti ini, ada yang namanya ebook atau buku digital untuk pendidikan, kiranya sangat bermanfaat bagi gemar membaca, jenis ebook ini pendidikan, politik, motifasi diri, spritual, mau pun tokoh dunia bagaimana riwayatnya dulu hingga jadi orang besar seperti sekarang...

Banyak baca banyak ilmu, silahkan dipilih grati klik label download jika ingin memilikinya

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

  DOWNLOAD

 DOWNLOAD

  DOWNLOAD

  DOWNLOAD

  DOWNLOAD

  DOWNLOAD

  DOWNLOAD

  
 DOWNLOAD


DOWNLOAD


DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

 DOWNLOAD

DOWNLOAD

DOWNLOAD

Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan ini sangat berguna untuk Pendidikan Sekolah, juga bisa digunakan oleh umum, remaja, anak-anak bahkan orang dewasa sebagai referensi ada baiknya Bapak/Ibu lihat-lihat dulu tampilan penampakkan nya seperti di bawah ini jika berminat silahkan Klik Link Downloadnya:

Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan tugas tambahan yang di ampunya demi terbitnya tunjangan sktp, tun sertifikasi, akademik, fungsional dsb, validitas data INFO PTK diambil dari hasil sinkronisasi dapodikdas, dengan ketentuan JJM Diakui,JJM Linear sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)

2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan

3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)

[Baca Juga SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud]
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab

Media Pembelajaran berbasis video ini sepenuhnya bagaimana kita mengenal Kabupaten kita tercinta Tabalong, atau yang juga dikenal dengan Bumi Sarabakawa khusus pada Muatan Lokal kita kali ini lebih pada potensi wilayah dan mengingat kecamatan-kecamatan kita, file berektensi wmv ini akan menguraikan lewat data sebagai berikut:
1. Diiringi Lagu Daerah
2. Menyebutkan tata letak dan nama wilayah Kabupaten Tabalong
3. Menguraikan data tiap wilayah dari Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong
4. Sejarah berdirinya Kabupaten Tabalong juga simak baik-baik ya…!
Dan tak lupa dengan iringan lagu nya kita bisa bersama-sama ikut menyanyikan lagu daerah yang ada untuk kita ingat kembali akan khasnya suatu daerah…mari kita mulai belajar sambil bernyanyi….
Klik di sini


Cara Daftar /Registrasi PUPNS secara online ini dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, pada berita sebelumnya kami sudah jelaskan dari Perka BKN tentang apa itu PUPNS baca e-PUPNS data ulang PNS secara eletronik dengan berbagai tahapan-tahapan, yang menjadikan pertanyaan Bagaimana cara Registrasi/Pendaftaran PUPNS? ikuti panduan sebagai berikut :
Klik tombol Register pada portal PUPNS pupns.bkn.go.id/registrasi, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran.

Cara Daftar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
Masukkan NIP Baru tanpa spasi klik cari muncul nama dan instansi kita tempat bekerja masukkan email aktif kita klik lanjut, masukkan kata kunci atau pasword kita minimal 8 karakter. pertanyaan keamanan disesuaikan, klik tombol registrasi maka jika tidak ada kesalahan data registrasi sukses. maka tampilah hasil berupa kode Register PUPNS yang diserahkan ke BKD untuk diverifikasi.
Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi) 
Cara Daftar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
Jika sudah diverifikasi oleh tim verifikator
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status

Cara Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran. Klik disini Login/Masuk PUPNS
[ Baca Juga Jadwal Pelaksanaan dan sanksi e-PUPNS]

Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Cara Pengisian Data PUPNS
Data apa saja yang diperlukan untuk isian pada aplikasi Online PUPNS adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, unit kerja, NIP,alamat rumah dan sebagainya karena cukup banyak kami sediakan Download Contoh Formulir PUPNS

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget