Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional
namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang
dimilikinya saat ini.
Berikut ini adalah beberapa
syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015
yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima
subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta
2014 antara lain adalah sebagai berikut :
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang
bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per
minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas
Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24
jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan
mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu
atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan,
kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar
minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit
mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata
pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian
langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.