November 2015


Kumpulan Soal US Kelas 6 Tahun 2015


Soal Latihan US IPA Kelas 6 Plus Kunci Jawaban
Download
Kunci Jawaban

Soal Latihan US Matematika Kelas 6 Plus Kunci Jawaban
Download
Kunci Jawaban

Soal Latihan US B. Indonesia Kelas 6 Plus Kunci Jawaban
Download

Tetapi jika sobat memerlukan soal soal hariannya juga, Tersatu dot com sudah menyediakannya untuk sobat semuanya, seperti dibawah ini:

Soal Soal PAI Kelas 6 KTSP Semester 2 - New!

Soal-Soal IPA Kelas 6 Semester 1 dan 2

Soal-Soal IPS Kelas 6 Semester 1 dan 2

Soal-Soal Ulangan SD Kelas 1 2 3 4 5 dan 6


Atau Sobat juga perlu Soal Soal Kelas 5 juga bisa dapatkan, silahkan kunjungi satu satu dibawah ini:

Soal Soal UKK / UAS KTSP Kelas 5 Semester 2 - New!
Soal-Soal UH IPA KTSP Kelas 5 Semester 2
Soal-Soal UH IPS KTSP Kelas 5 Semester 2
Soal-Soal UH Matematika KTSP Kelas 5 Semester 2
Soal-Soal UH PAI KTSP Kelas 5 Semester 2
Soal-Soal UH PKN KTSP Kelas 5 Semester 2

Baiklah sampai disini dulu, lain waktu kita bertemu kembali dengan soal soal ulangan terbaru lainnya.

Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing.

Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang dimiliki guru PNS.

Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing.

Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.

Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.

Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.

Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.

Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.

Pada Tahun 2017 ini secara otomatis Guru Non PNS akan mendapatkan Nomor Berkas yang mana dengan mendapatkan nomor tersebut maka guru yang bersangkutan diperbolehkan untuk mengirim berkas untuk persyaratan penyetaraan GBPNS atau Tunjangan GBPNS.





 Berikut ini Tampilan Aplikasi SIMTARA untuk Guru Bukan PNS atau Guru Honorer






Untuk Masuk ke Aplikasi SIMTARA ini silahkan klik di sini 

Sumber : http://ptkdikmen.net

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional


Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pada postingan-postingan sebelumnya telah disebutkan bahwa pelaksanaan UKG dijadwalkan akan dilaksanakan bulan depan. Bagi yang belum memiliki kartu Peserta UKG 2015 silahkan menghubungi Dinas Kabupaten/Kota setempat agar mendapatkan kartu tersebut.

Mengapa tidak bisa mencetak sendiri? Karena yang mempunya wewenang mengeluarkan Kartu Peserta UKG adalah dari Dinas setempat dan tidak bisa dicetak sendiri oleh peserta. dan hanya dinas yang tahu username dan password untuk login tersebut.
Baca juga : Petunjuk Pengoperasian Aplikasi UKG Online Dari Ditjen GTK

Untuk mencetak kartu peserta UKG dapat mengunjungi link di bawah ini :
http://mirror.pusbangprodik.org/ukg/index.php

wimaogawa.blogspot.com

 

Cara Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015

1. Login menggunakan username beserta password (dinas yang tahu)
2. Selanjutnya pilih nama peserta
3. Pilih lembaga yang sudah diverifikasi
4. Pilih nama peserta, klik cetak
wimaogawa.blogspot.com


sumber: Mendagri
No 68 Tahun 2015
Tanggal Terbit:2015-09-25
Nomor:68
Tentang:PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI  DAN PEMERINTAH DAERAH
Document:1. Lampiran I(2126 view)
2. Lampiran(1885 view)





LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  68 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH


JADUAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH



NO.

HARI

JENIS PAKAIAN

KETERANGAN


1.

Senin           

LINMAS



2.

Selasa dan Rabu

PDH warna khaki



3.

Kamis

Baju putih



4.

Jumat

Batik/Tenun/Pakaian khas daerah


5.

Hut Korpri dan Hari Besar Nasional


Korpri


6.

Pada Acara Resmi

PSL dan/atau PSR

Sesuai Ketentuan Acara

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
     ttd
        TJAHJO KUMOLO
Salinan sesuai dengan aslinya
    KEPALA BIRO HUKUM,
            
             ttd

        W. SIGIT PUDJIANTO
                  NIP. 19590203 198903 1 001.




























MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget