Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi
Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.
Pergantian kurikulum sekolah ini memang kerapkali terjadi di Indonesia
ini. Dan juga kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan di bangsa kita
ini.
Tujuan manfaat kurikulum pendidikan salah satunya adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil
pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang
harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.
Diantara jenis macam kurikulum sekolah dan pendidikan yang sekarang sedang berjalan adalah
Kurikulum Berbasis Kompetensi dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta juga
Kurikulum 2013.
Perubahan Kurikulum Nasional Kurikulum KTSP Kurikulum 2013
Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama
Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum
2013 (K-13).
Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya
hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya.
Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka
K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.
Yaitu Kurikulum Nasional,
kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan
kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah seperti informasi yang dilansir dari
JPNN dengan judul pemberitaan
kurikulum diubah lagi.
Sebelumnya juga beredar informasi pemberitaan terkait dengan
Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020.
Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah
sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam
Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian
implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.
Batas maksimal
pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13)
sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan
K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid
Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud diakhir
tahun 2014 yang lalu.
Hal tersebut berdasarkan pada Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester
pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015
sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.
"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya dilansir dari jpnn. Meskipun
begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus
diversifikasi (beraneka ragam).
Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah.
Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan
pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.
"Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk
memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta
didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan
meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per
pekannya.
Terkait dengan
revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan
sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan
pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab
banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi
keagamaan atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.
Dan ini adalah salah satu dari sekian
Persoalan Masalah Pada Kurikulum 2013 (K13) baik yang dirasakan oleh guru maupun murid dan siswa.
termasuk juga pelaksanaan Kurikulum 2013 diwarnai permasalahan demi
permasalahan seperti kacaunya distribusi buku ajar, belum pahamnya guru
menerapkan Kurikulum 2013 dan lain sebagainya.
Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan
evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa
hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan.
Meskipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika
kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya.
"Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya.
Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi
K-13.
Kalau mau membuat
Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu
secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.
Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait
kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam
pembahasan kurikulum level daerah, supaya bisa seimbang kepentingan
nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya.
Kepastian akan pengganti kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional disinggung oleh Unifah Rosyidi, selaku Dirjen Ketenagaan Pendidkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yaitu pada
tahun 2018 Kurikulum 2013 akan diganti dengan Kurikulum Nasional dengan terlebih dahulu seluruh sekolah telah menggunakan kurikulum 2013 dalam proses belajar mengajar.