2019


Berikut ini saya bagikan aplikasi raport kurikulum 2013 yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan dengan diskripsi nilai raport sesuai dengan Kompetensi Dasar pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Pada aplikasi ini kawan-kawan hanya perlu menginput nilai masak penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester. sehingga hasilnya akan cepat, tepat dan memuaskan. Semoga aplikasi ini bermanfaat buat kawan-kawan guru kelas SD, kalau ada kekurangan dalam aplikasi ini saya pribadi mohon maaf.



Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi dana Afirmasi Rp.24.000.000/sekolah dan Rp. 2.000.000/siswa kelas 6,7 dan 10.

Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Alokasi dana Kinerja Rp. 19.000.000/sekolah dan Rp. 2.000.000/siswa kelas 6,7 dan 10

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnyadisebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Kemdikbud telah mengeluarkan keputusan tentang daftar nama sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 yang tertuang dalam Lampiran I&II Kepmendikbud Nomor 320/P/2019.

Berikut kami bagikan link untuk mendowload Lampiran Kepmendikbud No 320/P/2019, Semoga bermanfaat !



Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, “Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD” dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS, “Kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh instansi terkait”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi secara online melalui laman:
Ada pun responden yang mengisi instrumen ini terdiri atas; kepala sekolah, guru PNS penerima tunjangan profesi, guru bukan PNS penerima tunjangan profesi, dan operator sekolah jenjang pendidikan dasar.
Waktu pengisian instrumen antara bulan Agustus s.d. Oktober 2019.



KALENDER PENDIDIKAN SDN 2 PASAR BATU

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A.   Alokasi Waktu
1.      Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2.      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi Waktu Minggu Efektif Belajar, Waktu Libur dan Kegiatan Lainnya

Tahun Pelajaran 2019/2020



No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1. 
Minggu efektif  belajar
36  minggu dalam setahun
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. 
Jeda tengah semester
Selama  2 minggu
Satu minggu setiap semester
3. 
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4. 
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. 
Hari libur keagamaan
Sekitar 2 – 4 minggu
Pengaturan hari libur keagamaan dilakukan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. 
Hari libur umum/ nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. 
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. 
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


B.  Penetapan Kalender Pendidikan
1.   Permulaan tahun pelajaran dimulai pada pertengahan bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.   Hari libur sekolah ditetapkan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.   Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.     Kalender pendidikan yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

C.  Kalender Pendidikan Tahun 2019/ 2020
Alokasi waktu penyelenggaraan kegiatan pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 terdiri dari:
1.      Alokasi waktu Semester I Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah:
Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Jumlah jam   Per Minggu
Minggu Efektif Semester I
Hari Efektif Semester I
Jam Pelajaran Efektif Semester I
I
35 menit
32 jam
19 minggu
137 hari
608 JP
II
35 menit
32 jam
19 minggu
137 hari
608 JP
III
35 menit
32 jam
19 minggu
137 hari
608 JP
IV
35  menit
36 jam
19 minggu
137 hari
684 JP
V
35 menit
36 jam
19 minggu
137 hari
684 JP
VI
35 menit
36 jam
19 minggu
137 hari
684 JP
2.      Alokasi waktu Semester II Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah:
Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Jumlah jam   Per Minggu
Minggu Efektif Semester II
Hari Efektif Semester II
Jam Pelajaran Efektif Semester II
I
35 menit
32 jam
17 minggu
120 hari
544 JP
II
35 menit
32 jam
17 minggu
120 hari
544 JP
III
35 menit
32 jam
17 minggu
120 hari
544 JP
IV
35 menit
36 jam
17 minggu
120 hari
612 JP
V
35 menit
36 jam
17 minggu
120 hari
612 JP
VI
35 menit
36 jam
17 minggu
120 hari
612 JP


MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget