September 2019



Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi dana Afirmasi Rp.24.000.000/sekolah dan Rp. 2.000.000/siswa kelas 6,7 dan 10.

Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Alokasi dana Kinerja Rp. 19.000.000/sekolah dan Rp. 2.000.000/siswa kelas 6,7 dan 10

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnyadisebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Kemdikbud telah mengeluarkan keputusan tentang daftar nama sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 yang tertuang dalam Lampiran I&II Kepmendikbud Nomor 320/P/2019.

Berikut kami bagikan link untuk mendowload Lampiran Kepmendikbud No 320/P/2019, Semoga bermanfaat !



Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, “Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD” dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS, “Kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh instansi terkait”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi secara online melalui laman:
Ada pun responden yang mengisi instrumen ini terdiri atas; kepala sekolah, guru PNS penerima tunjangan profesi, guru bukan PNS penerima tunjangan profesi, dan operator sekolah jenjang pendidikan dasar.
Waktu pengisian instrumen antara bulan Agustus s.d. Oktober 2019.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget