Pakaian Dinas Tahun 2016


sumber: Mendagri
No 68 Tahun 2015
Tanggal Terbit:2015-09-25
Nomor:68
Tentang:PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI  DAN PEMERINTAH DAERAH
Document:1. Lampiran I(2126 view)
2. Lampiran(1885 view)





LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  68 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH


JADUAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH



NO.

HARI

JENIS PAKAIAN

KETERANGAN


1.

Senin           

LINMAS



2.

Selasa dan Rabu

PDH warna khaki



3.

Kamis

Baju putih



4.

Jumat

Batik/Tenun/Pakaian khas daerah


5.

Hut Korpri dan Hari Besar Nasional


Korpri


6.

Pada Acara Resmi

PSL dan/atau PSR

Sesuai Ketentuan Acara

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
     ttd
        TJAHJO KUMOLO
Salinan sesuai dengan aslinya
    KEPALA BIRO HUKUM,
            
             ttd

        W. SIGIT PUDJIANTO
                  NIP. 19590203 198903 1 001.




























Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget