Pelaksanaan Kurikulum Nasional

Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.

Pergantian kurikulum sekolah ini memang kerapkali terjadi di Indonesia ini. Dan juga kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan di bangsa kita ini.

Tujuan manfaat kurikulum pendidikan salah satunya adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.

Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.

Pelaksanaan Kurikulum Nasional

Diantara jenis macam kurikulum sekolah dan pendidikan yang sekarang sedang berjalan adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta juga Kurikulum 2013.

Perubahan Kurikulum Nasional Kurikulum KTSP Kurikulum 2013


Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.

Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah seperti informasi yang dilansir dari JPNN dengan judul pemberitaan kurikulum diubah lagi.

Sebelumnya juga beredar informasi pemberitaan terkait dengan Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020.

Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.

Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud diakhir tahun 2014 yang lalu.

Hal tersebut berdasarkan pada Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015
sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya dilansir dari jpnn. Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam).

Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.

"Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagamaan atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dan ini adalah salah satu dari sekian Persoalan Masalah Pada Kurikulum 2013 (K13) baik yang dirasakan oleh guru maupun murid dan siswa.

termasuk juga pelaksanaan Kurikulum 2013 diwarnai permasalahan demi permasalahan seperti kacaunya distribusi buku ajar, belum pahamnya guru menerapkan Kurikulum 2013 dan lain sebagainya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan.

Meskipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum level daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya.

Kepastian akan pengganti kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional disinggung oleh Unifah Rosyidi, selaku Dirjen Ketenagaan Pendidkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yaitu pada tahun 2018 Kurikulum 2013 akan diganti dengan Kurikulum Nasional dengan terlebih dahulu seluruh sekolah telah menggunakan kurikulum 2013 dalam proses belajar mengajar.
Sumber: http://tinoberita.blogspot.co.id

Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget