Juknis Resmi Penyusunan PKP PGSD UT Tahun 2016




Ketentuan pelaksanaan PKP PGSD 2016.1
1.     Supervisor I (ditetapkan oleh UPBJJ) adalah tutor yang membimbing mahasiswa ditempat tutorial sebanyak 8 kali pertemuan.

2.      Mahasiswa menentukan  supervisor 2 sebagai pengganti teman sejawat,  yaitu Kepsek atau guru senior yang sudah memperoleh sertifikat pendidik atau pengawas SD, diutamakan berlatar belakang S1 Kependidikan

3.      Tugas Supervisor 2 :
a.         Membimbing mahasiswa di sekolah tempat mengajar terkait dengan tugas PKP yang harus dikerjakan
b.         Memberi masukan terhadap RPP Perbaikan yang disusun mahasiswa
c.         Memberi masukan terhadap kinerja guru pada saat praktek perbaikan pembelajaran
d.        Membantu mahasiswa melakukan refleksi
e.         Membuat jurnal/laporan kegiatan bersama mahasiswa

4.      Pelaksanaan praktek perbaikan pembelajaran  hanya untuk 1 (satu) mata pelajaran (eksak atau non eksak atau tematik)  , dilakukan 2 sampai 3 siklus

5.      Praktek perbaikan pembelajaran yang dinilai hanya 1 (satu) kali (eksak atau non eksak atau tematik),  dilakukan di tempat mahasiswa mengajar

6.      Laporan praktek perbaikan pembelajaran  hanya 1 (satu) mata pelajaran (eksak atau non eksak atau tematik)

7.      Soft copy (file) laporan harus disimpan oleh mahasiswa , akan dijadikan bahan karya ilmiah dan  dikirim ke UT Pusat, apabila mahasiswa mengulang di masa 2016.2

8.      Pengolahan nilai PKP terdiri dari 2 komponen: 50% praktek perbaikan pembelajaran dan 50% laporan. Nilai praktek perbaikan pembelajaran terdiri atas 30% partisipasi dan 70% praktek perbaikan pembelajaran.
      

Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget