NUPTK Untuk GTK Pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TMB, Kursus dan UPT) di Tahun 2016


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formaldan Non Formal di Tahun 2016.

A.Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru danTenaga Kependidikan:
1.Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB.
2.Pendidikdan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus,dan UPT)
3.Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS
4.Pendidikdan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5.S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget