Cara Mudah Registrasi Anggota Baru dan Lama PGRI secara Online- Anggota
PGRI baru dalam bahasan ini adalah para guru yang sudah menjadi anggota
PGRI namun belum memiliki NPA dan/atau belum pernah melakukan
registrasi anggota baru PGRI secara online di situs pgri.or.id.
Sedangkan, anggota PGRI lama adalah para guru yang sudah lama menjadi
anggota PGRI namun belum memiliki NPA 11 digit. Adapun cara registrasi
anggota PGRI baru dan lama secara online dapat dilakukan proses
registrasi anggota PGRI dengan cara yang sama. Jadi baik guru yang
keanggotaannya sudah lama atau baru, sama-sama wajib melakukan
Registrasi Anggota Baru PGRI jika sebelumnya belum memiliki NPA 11 digit
dan/atau datanya belum tersimpan di database pgri.or.id.
Cara Registrasi Anggota Baru PGRI Online
Registrasi baru Anggota PGRI secara online dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat. Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, maka hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini :
Cara Registrasi Anggota Baru PGRI Online
Registrasi baru Anggota PGRI secara online dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat. Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, maka hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini :
Setelah Anda mengunjungi situs pgri.or.id, silakan klik menu "Reg Anggota" dan/atau silakan langsung klik http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php
2. Silakan
klik Registrasi Anggota Baru
Keterangan:
- #1. "REGISTRASI ANGGOTA BARU” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara otomatis
- #2. “UPDATE” untuk pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja
- #3. “Mutasi” untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA. Baca Cara Mutasi Anggota PGRI Online
- #4. “Lacak NPA” untuk mengetahui NPA yang terdaftar dengan memasukkan NPA lama atau dengan NIK.
- LINK UNTUK REGISTRASI ONLINE MASIH DALAM PERAWATAN.
Post a Comment