SK Resmi Kemdikbud Tentang Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemdikbud

Pada Tahun 2020 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perubahan pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. Dana BOS dan Kinerja kini bisa digunakan oleh sekolah swasta.
"Dana BOS Afirmasi sekitar Rp2 triliun. Kebijakan sebelum pandemi, dana tersebut diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun dan sebelum pandemi diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik," ujar Nadiem seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Dana BOS Afirmasi dan Kinerja hanya digunakan oleh sekolah negeri. Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Dana Bos Afirmasi dan Kinerja diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Untuk menghindari hoax maka sebaiknya kita mencari peraturan,undang-undang,surat edaran dan keputusan yang resmi dari Kemdikbud melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum milik Kemdikbud (JDIH Kemdikbud), karena semua produk hukum dari kemdikbud akan dibagikan di link JDIH Kemdikbud.



loading...

Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget