Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Kabupaten Tabalong Moto: Saraba Kawa (Bahasa Banjar: Serba Sanggup) Semboyan: Kawa Ba'ucap, Kawa Manggawi, Kawa Manyandang Slogan:Bersinar |
|
Peta lokasi Kabupaten Tabalong Koordinat: 1°18' - 2°25' LU 115°9' - 115°47' BT. |
|
Provinsi | Kalimantan Selatan |
Dasar hukum | UU No. 8 Tahun 1965 |
Tanggal Peresmian | 1 Desember 1965 |
Ibu kota | Tanjung |
Pemerintahan | |
- Bupati | Anang Syakhfiani |
- DAU | Rp. 405.082.029.000.-(2013)[1] |
Luas | 3.496 km² |
Populasi | |
- Total | 218.954 jiwa (2010) |
- Kepadatan | 61 jiwa/km |
Demografi | |
- Kode area telepon | 0526 |
- Bandar udara | Warukin |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 12 kecamatan |
- Kelurahan | 131 desa/kelurahan |
Simbol khas daerah | |
- Situs web | http://www.tabalongkab.go.id/ |
Daftar isi
Sejarah
- 8000 SM, manusia ras Austrolomelanesia mendiami gua-gua di pegunungan Meratus. Fosilnya ditemukan di Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu, Muara Uya, Tabalong.
- 520, berdirinya Kerajaan Tanjungpuri di Tanjung, Tabalong yang didirikan orang Melayu kuno.
- 1200, orang Tabalong yang berbahasa Melayu Bukit dan bahasa Maanyan mendiami wilayah Tabalong, salah satu daerah yang ditaklukan oleh pasukan yang dipimpin Aria Megatsari, seorang Menteri Penganan/Bentara Kanan atas perintah Maharaja di Candi (Ampu Jatmika) dari Kerajaan Negara Dipa yang berkedudukan di Candi Agung, Amuntai.
- 1362, Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan Suku Dayak Maanyan mendapat serangan dari Majapahit.
- 1363, wilayah Barito, Tabalong dan Sawuku menjadi daerah taklukan Kerajaan Majapahit. Pangeran Suryanata dari Majapahit berhasil menjadi raja Negara Dipa.
- 1400, wilayah Tabalong termasuk dalam wilayah Kerajaan Negara Daha, penerus dinasti Negara Dipa.
- 1526, wilayah Tabalong bagian dari Banua Lima, sebuah provinsi dari Kesultanan Banjar.
- 17 Agustus 1860, Pangeran Antasari mendirikan Benteng Tabalong.[2]
- 1899, Residen C.A. Kroesen memimpin Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo.
- 1900, Onderafdeeling Tabalong dan Kelua dipimpin Controleur Klas I C.H. Hall, Kepala Distrik Tabalong adalah Kiai Mohammad Seman dan Kepala Distrik Kelua adalah Kiai Tjakra Widana.
- 1938, Wester afdeeling van Borneo, Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo menjadi sebuah provinsi di Hindia Belanda.
- 1927, pemberontakan Gusti Barmawi terhadap soal rodi (erakan)
- 1937, pemberontakan Hariang, Banua Lawas, Tabalong menyebabkan tewasnya kepala distrik, yaitu Kiai Masdulhak.
- 6 Februari 1942, Jepang menduduki kota Tanjung, Tabalong.
- 3 Juni 1949, pertempuran Serangan Umum Kota Tanjung, Tabalong.
- 7 Desember 1956, Tabalong termasuk dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara bagian dari provinsi Kalimantan Selatan.
Sejarah Pembentukan Kabupaten
Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung
yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten
Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia
sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun
kepengurusannya sebagai berikut:
- Penasihat: Baharuddin Akhmid
- Ketua: Juhri
- Wakil Ketua: A. Salman
- Sekretaris: Usnan As
- Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
- Bendahara: H. Baderi
- Pembantu Umum: As'ad
- Anggota-anggota : A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman
Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan
serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah
duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut
mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana
orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia
Penuntut adalah sebagai berikut:
- Abdussyukur
- Amir Hasan
- A. Sajeli
- Basuni Ulita
- A. Husaini
- Juhrani
- Majedi Effendi
- Abdurahman Hamud
- H. Baderi
- H. Juhri Taher
- H. Alikurdi Almas
- Kadirman
- H. Abdul Gani
- Syahrap
- H. Kurdi
- Yahya Z.
- H. Imansyah
- Hiskia Tiro
- H. Basuni (Kepala Desa)
- Idar
- Masran
Tak luput pula peran media massa dan RRI Banjarmasin selalu
menginformasikan segala kegiatan masyarakat Tabalong dengan kekompakan
perjuangan panitia dalam segala bidang, akhirnya pada tanggal 5 Mei 1959 dalam sidang pleno terbuka DPRD Hulu Sungai Utara
telah memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar
Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong
dengan ibukota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei
1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak
Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Perjuangan
kearah yang diinginkan terlihat adanya titik terang, langkah semakin
jelas, maka diperkuat lagi kedudukan panitia untuk melancarkan arus
perjuangan, maka Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI
sebagai berikut:
- Ketua Umum: Juhri
- Ketua I: M. Salman
- Ketua II: Maslan
- Penulis I: Usnan As
- Penulis II: Abdullah
- Bendahara: Norbek
- Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
- Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
- Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
- Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
- Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
- Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan
Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana uang ada,
mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili
dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari
mereka atas tuntutan ini.
Dari adanya kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka
dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui
tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan
Daerah Swantantra Tingkat II.
DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang
ditujukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui
dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya
memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan
Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk
serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan
Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi
lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan
sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat
diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana
dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat
menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan
datang.
Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus
ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon
Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko
Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan
Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal 5 September 1964
Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah
Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas
Wedana Barabai.
Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 juni 1965 yang
mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi
menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda
pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga
Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.
Pada tanggal 1 Desember 1965
pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan
disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi
Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru
hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang
terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH
TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″.
Kondisi dan sumber daya alam
Geografi
Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi
Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan,
serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.
Keanekaragaman hayati
Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni
dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan
berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber
keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian
masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.
Sumber Daya Alam
Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari
hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya
menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini
adalah batu bara dan minyak bumi ,sedangkan komoditas perkebunan dan
pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat,
rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan
kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.[3][4]
Tokoh Kelahiran Tabalong
Beberapa tokoh terkenal hingga ke tingkat nasional yang lahir di daerah ini adalah:
Didahului oleh: Kawedanan Tabalong |
Diteruskan oleh: tidak ada |
Wisata Tabalong
Beberapa agenda dan tempat wisata yang bisa dikunjungi di Tabalong:
- TEF (TABALONG ETHNIC FESTIVAL)
- Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu, Muara Uya, Tabalong dan Gua lainnya.
- Banyak Air terjun yang bisa dikunjungi seperti Air Terjun Lano dan Air Terjun Salikung
- Gua Liang Tapah di Kecamatan Jaro
Pranala luar
Referensi
- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diakses tanggal 2013-02-15.
- ^ (Indonesia) Iskandar, Salman. 99 Tokoh Muslim Indonesia. PT Mizan Publika. ISBN 9797526828.ISBN 978-979-752-682-5
- ^ Kabupaten Tabalong dalam www.migas.bisbak.com. Diakses pada 6 Januari 2014
- ^ Profil Kabupaten Tabalong. BKPM. Diakses pada 6 Januari 2014
Post a Comment