Articles by "Modul"


Sumber : wikipedia

Latar belakang

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
  • Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
  • Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
  • Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

Tujuan

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran

Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kurikulum dan mata pelajaran diklat

  1. Dinamika Kelompok
  2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Manajemen Kepegawaian Negara
  4. Etika Organisasi
  5. Pelayanan Prima
  6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah
  7. Manajemen Perkantoran Modern
  8. Membangun Kerjasama Tim (Team Building)
  9. Komunikasi yang Efektif
  10. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan RI
  11. Program Kokurikuler: Latihan Kesegaran jasmani, baris-berbaris, tata upacara sipil, ceramah.

Penyelenggaraan

Diklat prajabatan dilaksanakan atas kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kegiatan pembelajaran dibimbing oleh para widyaiswara yang ditunjuk oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Evaluasi

Setelah diklat prajabatan dilaksanakan, kegiatan berikutnya adalah ujian. Soal-soal ujian diklat prajabatan berisikan tentang kurikulum dan mata pelajaran yang telah dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Ujian tertulis ini berupa 100 soal pilihan ganda yang diselesaikan dalam waktu 100 menit. Kegiatan ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam syarat kelulusan peserta.

Download Materi Prajab :


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formaldan Non Formal di Tahun 2016.

A.Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru danTenaga Kependidikan:
1.Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB.
2.Pendidikdan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus,dan UPT)
3.Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS
4.Pendidikdan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5.S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006


Panduan ini dibuat berdasar dari teman-teman Operator Sekolah yang mengupload file SK Ijin Operasional pada Aplikasi Pengelolaan Data Master Sekolah http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/sekolah/ yang seharusnya jumlah hanya 1 yang di upload.
Ada beberapa teman-teman Operator Sekolah yang SK Ijin Operasionalnya lebih dari 1 halaman (bukti fisik), ketika discan mungkin lupa atau belum tahu file tersebut seharusnya digabungkan menjadi 1 file, jadi ketika dalam 1 Satuan Pendidikan mengupload lebih dari 1 file(kondisi dipecah-pecah karena lebih dari 1 halaman) maka file yang akan muncul di Pengelolaan Data Master Sekolah atau di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ adalah file yang terakhir di approve / disetujui oleh Admin PDSP-K (file sebelumnya akan direplace/timpa).
Ada banyak cara untuk menggabungkan/merge file pdf, di bawah kami contohkan 3 cara, silahkan pilih yang dianggap paling mudah, referensi lain biasa search di internet.

untuk lebih jelaskan silahkan download Panduan Sederhana Menggabungkan File PDF disini

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget