Articles by "Aplikasi"

Cover Raport



Berikut ini kembali saya bagikan aplikasi raport kurikulum 2013 kelas VI semester genap Tahun Ajaran 2021/2022 yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan dengan diskripsi nilai raport sesuai dengan Kompetensi Dasar pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

kebanyakan guru sudah mencatat nilai ulangan harian sesuai KDnya pada buku nilai, oleh karena itu pada aplikasi ini kawan-kawan hanya perlu menginput nilai yang sudah jadi pada penilaian harian/BDR, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester/ujian sekolah secara daring. sehingga hasilnya akan cepat, tepat dan memuaskan. Khusus untuk Ranking/juara kelas diinpun secara manual pada aplikasi. Semoga aplikasi ini bermanfaat buat kawan-kawan guru kelas SD, kalau ada kekurangan dalam aplikasi ini saya pribadi mohon maaf.


 


loading...


Berikut ini saya bagikan aplikasi raport kurikulum 2013 yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan dengan diskripsi nilai raport sesuai dengan Kompetensi Dasar pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Pada aplikasi ini kawan-kawan hanya perlu menginput nilai masak penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester. sehingga hasilnya akan cepat, tepat dan memuaskan. Semoga aplikasi ini bermanfaat buat kawan-kawan guru kelas SD, kalau ada kekurangan dalam aplikasi ini saya pribadi mohon maaf.


Penghitungan nilai dan raport format kurikulum 2013 revisi tahun 2017 kiranya memang tak berbeda jauh dari aplikasi raport kurikulum 2013 revisi sebelumnya hanya saja yang membedakan kompetensi dasar yang mengalami revisi, aplikasi ini juga menjadikan contoh maupun Cetak dan Format Raport Kurikulum 2013 revisi baru Permendikbud no 23 tahun 2016, jadi sangat memudahkan dalam penghitungan nilai K13 untuk jenjang sekolah dasar dari KI, 1 dan 2 komptensi spritual dan sosial, KI. 3 dan 4 Kompetensi pengetahuan dan keterampilan. komponen penilaian adalah sebagai berikut kita deskripsikan.
Pengolahan Penilaian Sikap Hasil  K.I  1 dan K.I 2
penilaian sikap direkap oleh pendidik minimal dua kali dalam satu semester. Hasil penilaian sikap ini akan dibahas  dan dilaporkan dalam bentuk deskripsi nilai sikap peserta didik. Langkah-langkah untuk membuat deskripsi nilai sikap selama satu semester:
a. Guru kelas dan guru mata pelajaran mengelompokkan atau menandai catatancatatan sikap peserta didik yang dituliskan dalam jurnal, baik sikap spiritual maupun sikap sosial.
b. Guru kelas membuat rekapitulasi sikap dalam jangka waktu satu semester (jangka waktu bisa disesuaikan sesuai pertimbangan satuan pendidikan).
c. Guru kelas mengumpulkan catatan sikap berupa deskripsi singkat dari guru mata pelajaran (PJOK dan Agama) dan warga sekolah (guru ekstrakurikuler, petugas perpustakaan, petugas kebersihan dan penjaga sekolah).
d. Guru kelas menyimpulkan dan merumuskan deskripsi capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Berikut rambu-rambu rumusan deskripsi nilai sikap selama satu semester:
a. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: … tetapi masih perlu peningkatan dalam … atau … namun masih perlu bimbingan dalam hal …
b. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap peserta didik yang sangat baik,  baik,  cukup, atau perlu bimbingan.
c. Apabila peserta didik tidak memiliki catatan apapun dalam jurnal, sikap dan perilaku peserta didik tersebut diasumsikan baik.
d. Karena sikap dan perilaku dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai sikap peserta didik dirumuskan pada akhir semester. Oleh karena itu, guru mata pelajaran dan guru kelas harus memeriksa jurnal secara keseluruhan hingga akhir semester untuk menganalisis catatan yang menunjukkan perkembangan sikap dan perilaku peserta didik.
e. Penetapan deskripsi akhir sikap peserta didik dilakukan melalui rapat dewan guru pada akhir semester.

Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan  KI.3 DAN KI.4
Penilaian pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan secara terpisah maupun terpadu. Pada dasarnya, pada saat penilaian keterampilan dilakukan, secara langsung penilaian pengetahuan pun dapat dilakukan.
Penilaian pengetahuan dan keterampilan harus mengacu kepada pemetaan kompetensi dasar yang berasal dari KI-3 dan KI-4 pada periode tertentu
1) Penilaian Harian (PH)
Penilaian Harian dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran. Hal itu memungkinkan penilaian harian dilakukan untuk KD satu muatan pelajaran atau gabungan KD-KD beberapa muatan pelajaran sesuai kebutuhan. Sebelum menyusun soalsoal tes tertulis, guru perlu membuat kisi-kisi soal. Apabila tes tertulis dilakukan untuk mencapai KD satu muatan pelajaran
2) Penilaian Tengah Semester (PTS)
Penilaian tengah semester dilaksanakan setelah menyelesaikan separuh dari jumlah tema dalam satu semester atau setelah 8-9 minggu belajar efektif.  PTS berbentuk tes tulis dan berfungsi untuk perbaikan pembelajaran selama setengah semester serta sebagai salah satu bahan pengolahan nilai rapor.
Soal atau instrumen PTS disusun berdasarkan muatan pelajaran sesuai dengan KD yang dirakit secara terintegrasi. Nilai pengetahuan yang diperoleh dari PTS (NPTS) merupakan nilai tengah semester dan penulisannya menggunakan angka pada rentang 0-100.
3) Penilaian Akhir Semester (PAS)
dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT) dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh tema dalam satu semester belajar efektif.  Penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama satu semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
Instrumen penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan disusun berdasarkan muatan pelajaran sesuai dengan karakteristik KD. Nilai dari penilaian akhir semester ditulis NPAS dan nilai dari penilaian akhir tahun ditulis NPAT. Penulisan nilai NPAS dan NPAT menggunakan angka pada rentang 0-100.
Login :
user : hasbullah
sandi : jaini
Sumber : https://gurusd.web.id/aplikasi-penilaian-kurikulum-2013/
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT K13 KLS 1


Aplikasi Raport Kurtilas Revisi 2017 plus raport kelas atas tepatnya kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar semester 1 dibuat oleh rekan guru Hasbullah Jaini dari SDN 1 Sidorejo Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, aplikasi karya beliau ini kami nilai sangat bagus pada desain juga pada pola penilaian serta panduan penggunaan aplikasi penilaian plus raport kelas 4 dan 5 SD K13 revisi 2017 yang sangat ideal dengan aturan yang berlaku dari surat pengantar distribusi penilaian SD terbaru tanggal 15 Desember 2016.
Pertama kita kenal kan menu-menu pada aplikasi ini. yang harus rekan guru cermati dalam penggunaan aplikasi k13 ini.
Aplikasi penilaian ini berbasis excel jadi aktifkan macro lebih awal atau enable macro jika ingin melakukan penginputan, hal ini sangat penting dilakukan, beranjak dari situ saat login nanti kita akan dapati beberapa menu isian yg harus dicermati.
Menu-menu aplikasi ini diisi secara sistematis sebagai berikut:
DATA INDUK silahkan sesuaikan, semua cukup jelas
data siswa pada selanjutnya, bank Kompetensi Dasar dan KKM sekolah
Penilaian sikap cukup jelas setelah data induk kita lengkapi maka kita memulai pengisian disini
Begitu pun dengan kompetensi pengetahuan dan keterampilan KI.3 dan KI.4 cara yang sama digunakan dalam proses input nominal skor nilai sudah sesuai ketentuan penilaian k13.
Menu ulangan baik penilaian harian(PH) penilaian tengah semester (PTS ) maupun penilaian akhir semester (PAS) diinput pada menu ini.
menyusul menu absensi dan cetak raport dan sampul. pada menu pengaturan untuk merubah kop dan logo sekolah, logo daerah, foto wali kelas

Istimewanya aplikasi yang dibuat pak Hasbullah Jaini ini memudahkan fungsi copy paste baik data maupun nilai dengan cara berikut
Login :
user : hasbullah
sandi : jaini

DOWNLOAD APLIKASI PENILAIAN K13 REVISI 2017 KELAS 4 SD
DOWNLOAD APLIKASI PENILAIAN K13 REVISI 2017 KELAS 5 SD

Sumber : gurusd.net


Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
  3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
  5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
  6. Daftar utang seperti rekening utang
  7. Kartu keluarga
Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.

Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.

Klik tombol buat SPT.

Kemudian akan muncul pertanyaan:
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.

Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
Langkah pertama
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.

Lalu Klik tombol langkah berikutnya

Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya

Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-7
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.

silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik  no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut  dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-9
Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-10
Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.

Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-13
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Langkah ke-14
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-15
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-16
Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.

Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.

Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.

Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.

Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.

Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.

Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.


Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menyelesaikan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi baru yaitu Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada saat ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
  
Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.
  
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-2017

PANDUAN PENGGUNAAN
APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI
(SKPE/e-SKP)

A. Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung kinerja
dari seorang pegawai dalam jabatan yang diampunya di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses perhitungan realisasi SKP
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang Ketentuan
Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor
1 Tahun 2013. Aplikasi SKP meliputi proses penyusunan SKP dan
realisasinya, penilaian perilaku kerja, dan menampilkan hasil kinerja dari
masing-masing pegawai.
Aplikasi SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet
explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id.
Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi SKP adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian
tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masingmasing
unit kerja yang ditunjuk melalui laman
http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Periode Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada
minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu
terakhir bulan Januari. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP
pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Berikut tampilan awal laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id:

B. Memulai Aplikasi e-SKP
Pada gambar 1 di atas tampak kolom Login Pegawai untuk masuk ke dalam
aplikasi e-SKP. Silahkan masukkan NIP dan Password kemudian klik tombol
Login seperti contoh pada gambar berikut:

Apabila login berhasil maka akan tampil halaman awal seperti gambar
berikut:

Pada halaman login awal terdapat tampilan pilihan menu yaitu Beranda, SKP
dan Perilaku Kerja, Penilaian & Validasi, User Panel, dan Logout.
Berikut penjelasan masing-masing menu:
 Beranda, adalah menu untuk menampilkan halaman awal login pegawai,
berisi informasi umum terkait kinerja dari pegawai dan laporan kinerja
pegawai;
 SKP dan Perilaku Kerja, adalah menu untuk menampilkan halaman
pengisian Rencana SKP, Realisasi Capaian SKP, dan Perilaku Kerja:
Gambar 2 Kolom Pengisian Login Pegawai
Gambar 3 Halaman Login
 Rencana SKP, digunakan untuk merekam rencana kerja tahunan dari
pegawai;
 Realisasi Capaian SKP, digunakan untuk merekam hasil dari realisasi
kerja pegawai;
 Perilaku Kerja, digunakan untuk melihat hasil penilaian perilaku
kerja pegawai;
 Penilaian dan Validasi, adalah menu untuk menampilkan hasil
penilaian pegawai dan untuk melakukan perekaman hasil penilaian
pegawai (khusus bagi pejabat penilai);
 User Panel, adalah menu untuk menampilkan hasil penilaian pegawai
dan untuk melakukan perekaman hasil penilaian pegawai.


Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru Selengkapnya undang-undang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru yang baru adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  15. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; dan
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil; dan
  20. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  21. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil.


Sesuai dengan visi BPKP sebagai Auditor Presiden yang responsif, interaktif dan terpercaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas dalam mentransformasikan manajemen pemerintahan menuju pemerintahan yang baik dan bersih serta sesuai amanat PP 60 tahun 2008 pasal 59 ayat (2) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2011, BPKP, dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, memandang perlu untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan auditabel. Hal ini penting guna  meningkatkan kualitas Laporan Keuangan pemerintah daerah menuju terwujudnya good governance
Sejalan dengan RPJM Tahun 2010-2014, dalam Renstra Tahun 2010-2014,Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah menetapkan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah sebagai kegiatan untuk mendukung capaian indikator kinerja” Meningkatnya Tingkat Opini BPK terhadap LKPD”.
Untuk mendukung tujuan tersebut, sejak tahun 2003, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah membentuk Satuan Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah  (SIMDA), dengan tugas:
1.  Mengembangkan/membuat dan melakukan pemutakhiran  Program Aplikasi Komputer SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan / peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan kebutuhan manajemen daerah, mengarah ke grand design Data Base Management System (DBMS).
2. Memberikan bimbingan teknik / pelatihan kepada Satgas SIMDA Perwakilan BPKP yang akan ditugaskan dalam asistensi/implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA.
3. Membantu Satgas SIMDA Perwakilan BPKP melakukan asistensi implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA pada pemerintah daerah.
Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:
  • Menyediakan Data base mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah.
  • Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
  • Mempersiapkan aparat daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik.
  • Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Sampai dengan bulan September  2015,  Program Aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada  425 Pemda  dari 542 pemerintah daerah yang ada atau sebanyak 78,41%, terdiri dari:  
NO. JENIS IMPLEMENTASI Januari 2016
Desember 2015
PENAMBAHAN/ (PENGURANGAN
1.
Pengguna SIMDA
425 Pemda
425 Pemda
  0 Pemda
2. SIMDA Keuangan 365 Pemda 365 Pemda 0 Pemda
3. SIMDA BMD 347 Pemda 347 Pemda 0 Pemda
4. SIMDA GAJI  69 Pemda   69 Pemda 0 Pemda
5. SIMDA PENDAPATAN  55 Pemda 55 Pemda 0 Pemda

PRODUK
Hasil pengembangan adalah sebagai berikut:
1. Program Aplikasi SIMDA Keuangan
2. Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD)
3. Program Aplikasi SIMDA Gaji
4. Program Aplikasi SIMDA Pendapatan
5. Sub Aplikasi Display SPP s.d SP2D
6. Sub Aplikasi Gabungan per Provinsi
7. Sub Aplikasi Rekonsiliasi Bank
1.  Program Aplikasi  SIMDA Keuangan Versi 2.7.0.6
Program aplikasi ini  digunakan untuk  pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.
Output aplikasi ini antara lain:
1)   Penganggaran  
Rencana Kerja Anggaran (RKA), RAPBDdan Rancangan Penjabaran APBD, APBD dan Penjabaran APBD beserta perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
2)    Penatausahaan  
Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya.
3)   Akuntansi dan Pelaporan 
Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu, Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Neraca), Perda Pertanggungjawaban dan Penjabarannya.
2.   Program Aplikasi SIMDA BMD Versi 2.69 dan Versi 2.0.69
Program aplikasi ini digunakan untuk  pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah.
Output aplikasi ini  antara lain :
1)    Perencanaan  
Daftar Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan, Daftar Rencana Pengadaan Barang Daerah dan Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah.
2)    Pengadaan  
Daftar Hasil Pengadaan,  Daftar Hasil Pemeliharan Barang, dan Daftar Kontrak Pengadaan. 
3)    Penatausahaan 
Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu (sejarah) Barang, Kartu Inventaris ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Daftar Mutasi Barang Daerah, dan Rekap Hasil Sensus, serta Label Barang.
4)   Penghapusan 
SK Penghapusan, Lampiran SK Penghapusan dan Daftar Barang yang Dihapuskan
5)   Akuntansi
Daftar Barang yang masuk Neraca (Intracomptable), Daftar Barang Extra Comptable, Lampiran Neraca, Daftar Penyusutan Aset Tetap, dan Daftar Aset Lainnya (Barang Rusak Berat), serta Rekapitulasi Barang Per SKPD.
Aplikasi SIMDA BMD dikembangkan dalam dua basis, yaitu berbasis dekstop dan berbasis Web serta serta dapat dikoneksikan dengan GIS.
3. Program Aplikasi Komputer SIMDA Gaji
 Aplikasi Komputer SIMDA Gaji dikembangkan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan penggajian pegawainya.  Aplikasi ini akan membantu pemda untuk memproses penggajian secara lebih cepat, akurat serta menghasilkan dokumen penggajian yang dapat diandalkan.
Ouput dari aplikasi adalah sebagai berikut:
1) Daftar Gaji, Rapel, Gaji Terusan, Perhitungan Pajak.
2) Daftar Pegawai.
3) Register- register.

 4. Program Aplikasi Komputer SIMDA Pendapatan Versi 1.2.0.9
Tujuan pengembanganaplikasi ini adalah sebagai sarana optimalisasi pajak/retribusi daerah serta agar pemerintah daerah dapat menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung laporan keuangan pemerintah daerah yang dapat diandalkan.
Ouput dari aplikasi antara lain sebagai berikut:
1)  Pendataan 
Formulir Pendaftaran,Tanda Terima Pendaftaran, Kartu NPWP/RD,Daftar Wajib Pajak/Retribusi, Daftar SPTP/RD, dan Kartu Data.
2) Penetapan
Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah,SKP/RD (Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah), Daftar SPKP/RD,SKP/RDTambahan,SKPD/R Kurang Bayar, SKP/RD Nihil, Daftar Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Tunggakan Pajak/Retribusi Daerah
3)  Penatausahaan
 Laporan Penerimaan Harian, Laporan Realisasi Penerimaan, Kartu Piutang, Buku Pembantu Rincian Penerimaan per Obyek,STS (Surat Tanda Setoran) dan Buku Kas Umum.
Seluruh program aplikasi SIMDA didukung dengan :
  • Buku Manual Sistem dan Prosedur sesuai dengan jenis aplikasi
  • Buku Pedoman Pengoperasian Aplikasi
  • Panduan-panduan Pembantu lainnya, misalnya Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan, ModulPengelolaan Barang Milik Daerah, Modul Substansi Pengelolaan Gaji PNS Daerah, Panduan Administrator, Modul Pelatihan, dan lain-lain.
KEUNGGULAN  DAN MANFAAT PENGGUNAAN SIMDA
A. Sesuai peraturan perundang-undangan
Aplikasi SIMDA Keuangan  di disain berdasarkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti :
  • Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  • Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,
  • UU No. 25 tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
  • Peraturan Pemerintah RI nomor 20 tahun 2004 tetang Rencana Kerja Pemerintah
  • PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • PP No. 8 tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
  • PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
  • PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
  • Permendagri 13 tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah,
  • Permendagri Nomor 59 tahun  2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006,
  • Permendagri 20 tahun 2009 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus,
  • Permendagri 21 Tahun 2011,
  • Permendagri 32 Tahun 2011
B.  Terintegrasi
Aplikasi SIMDA dapat dimplemetasikan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, menggunakan teknologi multi user dan teknologi client/server,  dari penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan  baik dilaksanakan di SKPKD maupun di SKPD, sehingga mempunyai keuntungan :
1.Pengendalian transaksi terjamin
2.Efisien dalam melakukan penatausahaan, hanya membutuhkan satu kali input data transaksi sehingga menghemat waktu, tenaga dan biaya.
3.Cepat,  akurat dan efisien  dalam menghasilkan informasi keuangan
C. Transfer of Knowledge
Dengan memiliki sumber daya manusia  yang kompeten dalam hal:
1. Penguasaan disiplin ilmu akuntansi dan audit,
2. Penguasaan business process pengelolaan keuangan daerah, dan
3. Pengalaman praktis pengelolaan keuangan daerah,
serta didukung dengan kantor Perwakilan BPKP yang dapat menjangkau seluruh pemerintah daerah, maka BPKP dapat membimbing dan mengasistensi pengelola keuangan daerah untuk mengimplementasi sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan kebutuhan manajemen dengan menggunakan aplikasi SIMDA.  Bimbingan dan asistensi tersebut merupakan proses transfer of knowledge dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pemerintah daerah .
D. Kesinambungan Pemeliharaan
Dengan  komitmen dan dukungan dari pimpinan dan eksistensi  BPKP maka pengembangan dan perbaikan Aplikasi SIMDA masih terus dilakukan meliputi :
1. Penyempurnaan dan Perbaikan Aplikasi SIMDA  mengikuti praktik pengelolaan keuangan terbaik
2. Penyesuaian dengan peraturan yang terbit kemudian
3. Pemeliharaan dan asistensi kepada pemerintah daerah yang menimplementasikan

E.  Mudah Digunakan
Fitur-fitur sederhana, mudah dimengerti dan dipelajari. Dengan melakukan transaksi keuangan pemerintah daerah  sehari-hari menggunakan aplikasi ini (output dokumen transaksi seperti SPD, SPP, SPM, dan SP2D), secara otomatis catatan dan laporan keuangan dapat dihasilkan (output catatan akuntansi seperti  buku jurnal, buku besar, dan laporan

Upaya-upaya yang telah dilakukan BPKP ini merupakan komitmen BPKP dalam rangka turut serta mensukseskan otonomi daerah, sesuai misi BPKP
”Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik,  serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN” 

Tim Aplikasi SIMDA
Jl. Pramuka No 33 Jakarta Timur - Jakarta 13120
Lantai 10 Sayap Barat Ruang Tim Aplikasi SIMDA
Telp. (021) 85910031, ext. 1028, 1057, Fax. (021) 85910031
Email: timaplikasi@yahoo.com


Sumber: BPKP


Aplikasi ini dibuat oleh Bapak Untung Sutiknu, S.Pd Kepala SDN Randegan 02 Losari untuk semua kelas semester 2 sesuai dengan Permendikbud No.53 Tahun 2015, semoga bermanfaat untuk kawan-kawan yang pada tahun ajaran ini Sekolahnya ditunjuk sebagai Pelaksnana Kurikulum 2013 untuk Kelas 1 dan Kelas 4 Wilayah Disdik Kabupaten Tabalong.
kami bagikan aplikasi ini secara gratis untuk kawan-kawan semua

Aplikasi ini saya buat dengan harapan bisa sedikit membantu kawan-kawan satu profesi dalam hal pembuatan laporan akhir semester II dengan format yang sederhana, cepat dan tepat.
Aplikasi ini berisikan :
  1. Rekapitulasi Pencapaian Target (PTG) dan Taraf Serap Peserta Didik
  2. Rekapitulasi KKM dan Rata-Rata Kelas
  3. Persentasi Kenaikan dan Kelulusan Peserta Didik
  4. Persentasi Melanjutkan Pendidikan Bagi Peserta Didik Kelas VI
  5. Rekapitulasi Juara Kelas
  6. Rekapitulasi Peserta Didik yang Tinggal Kelas
Semoga aplikasi ini bisa bermanfaat dan bisa jadi pelengkap Administrasi di Sekolah Bapak/Ibu semua,, mohon maaf kalau masih banyak terdapat kekurangan dalam aplikasi ini, karena dari awal saya memang berniat membuatkan aplikasi yang sesederhana mungkin agar mudah digunakan. bagi yang berminat menggunakan aplikasi ini silahkan download pada link di bawah ini:

Aplikasi Hitung Luas,Keliling dan Volume Bangun Ruang

Matematika memang salah satu pelajaran yang kurang banyak di gemari, apalagi urusan hitung-menghitung luas, keliling dan isi sebuah bangun ruang, dari persegi, segitiga, segita sama kaki, sama sisi, persegi panjang hingga lingkaran, lanjutan hak yang sama lagi Kubus, kerucut, tabung, balok prisma siku-siku, prisma segitiga dan segi empat serta, limas,jajaran genjang,trapesium,belah ketupat, segitiga siku-siku, lingkaran.

 Berikut ini adalah aplikasi yang semoga saja bisa membantu Bapak Ibu dalam menghitung luas, keliling dan volume bangun ruang dengan mudah, cepat dan tepat 
Aplikasi Hitung Luas,Keliling dan Volume Bangun Ruang
Seperti itu kira-kira penampakkan aplikasi hitung luas, keliling dan isi bangun ruang, jika Bapak/Ibu Berminat silahkan unduh pada lama dibawah ini.
Selengkapnya Klik Download Gratis
 
Sumber : gurusd.net


Aplikasi ini saya buat dengan sesederhana mungkin untuk mempermudah kawan-kawan yang mengajar Mapel PAI SD/MI dalam hal merekap nilai untuk dimasukan ke nilai Raport....di dalam aplikasi ini memuat prhitungan nilai ulangan harian, tugas dan PR, nilai ujian praktek serta nilai UAS..
Semoga bermanfaat,,,mohon maaf kalau masih sangat banyak terdapat kekurangan dalam aplikasi ini,, maklum baru tadi pagi membuatnya..
yang berminat silahkan download link di bawah ini



Aplikasi ini dibuat oleh Khairil Amri, S.Pd yang dilengkapi dengan Simulasi Kelulusan untuk 3 MAPEL yang di UN kan, MAPEL dengan 1 Mulok, 2 Mulok dan 3 Mulok serta Rekapitulasi Nilai Rata-rata Raport, US dan NS yang langsung membuat SKHUS secara Otomatis. Aplikasi sudah dilengkapi kolom NISN 

Bapak Ibu mungkin menemui kesulitan saat mengolah Nilai Sekolah SD yang berasal dari 70% rata-rata Nilai Raport semester 7-11 + 30% rata-rata Nilai Ujian Sekolah. Kumpulan File membantu dengan Aplikasi Olah Nilai Sekolah yang mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh rekan-rekan guru.

Silakan klik di tautan ini jika Bapak Ibu ingin mengunduhnya Penambahan Kolom NIS pada SKHUS sesuai Blanko Ijazah 




Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.

Nama: 
e-SPT Tahunan PPh Badan
Jenis Pajak: 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Tanggal Rilis: 
Jumat, 5 Pebruari 2016
Pengguna: 
Wajib Pajak Badan
Status: 
Masih berlaku

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget