SDN 2 Pasar Batu

Latest Post

Cover Raport



Berikut ini kembali saya bagikan aplikasi raport kurikulum 2013 kelas VI semester genap Tahun Ajaran 2021/2022 yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan dengan diskripsi nilai raport sesuai dengan Kompetensi Dasar pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

kebanyakan guru sudah mencatat nilai ulangan harian sesuai KDnya pada buku nilai, oleh karena itu pada aplikasi ini kawan-kawan hanya perlu menginput nilai yang sudah jadi pada penilaian harian/BDR, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester/ujian sekolah secara daring. sehingga hasilnya akan cepat, tepat dan memuaskan. Khusus untuk Ranking/juara kelas diinpun secara manual pada aplikasi. Semoga aplikasi ini bermanfaat buat kawan-kawan guru kelas SD, kalau ada kekurangan dalam aplikasi ini saya pribadi mohon maaf.


 


loading...

Buatlah rangkuman dari yang disampaikan oleh teman-temanmu dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.

Gagasan Utama: Hak warga negara Indonesia.

• Paragraf 2
Kalimat Utama: Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Gagasan Utama: Hak mendapatkan perlindungan hukum.

• Paragraf 3
Kalimat Utama: Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Gagasan Utama: Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak.

• Paragraf 4
Kalimat Utama: Hak warga negara yang tidak kalah pentingnya untuk mencapai tujuan nasional Indonesia yaitu hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Gagasan Utama: Hak memperoleh pendidikan dan pengejaran.

• Paragraf 5
Kalimat Utama: Hak warga negara Indonesia lainnya yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gagasan Utama: PHak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945.

 

Kunci Jawaban kelas 6 SD dan MI Tema 6 halaman 48 dan 49
Ayo Berdiskusi

Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia.

1. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Mendapat perlindungan hukum
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 27 ayat (1)

2. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 27 ayat (2)

3. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Ikut serta dalam upaya bela negara.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 27 ayat (3)

4. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul serta mengeluarkan pikiran.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 28E ayat (3)

5. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 28E ayat (1)

6. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 30 ayat (1)

7. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Mendapat pendidikan.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 31 ayat (1)

8. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Bebass memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 28C ayat (1)

9. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Memanfaatkan sumber daya alam.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 33 ayat (3)

10. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 34 ayat (1)

11. Hak-Hak Warga Negara Indonesia: Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketentuan dalam UUD 1945: Pasal 28H ayat (1)

 

Kunci Jawaban kelas 6 SD dan MI Tema 6 halaman 50
Ayo Menulis

Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan NKRI. Tuliskan perilaku-perilaku warga negara Indonesia yang mencerminkan sikap cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan NKRI dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.

Upaya Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

1. Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI: Cinta tanah air
Perilaku yang Mencerminkan Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI:
a. Melestarikan budaya
b. Menjaga lingkungan
c. Rajin belajar

2. Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI: Membina persatuan dan kesatuan
Perilaku yang Mencerminkan Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI:
a. Tidak membeda-bedakan suku, agama dan ras
b. Mempelajari budaya dari daerah lain
c. Menolong tanpa membeda-bedakan

3. Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI: Rela berkorban
Perilaku yang Mencerminkan Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI:
a. Rela berkorban dengan tenaga
b. Rela berkorban dengan pikiran
c. Rela berkorban dengan materi



loading...


Dengan adanya Pandemi Covid-19 ini semua sekolah menerapkan pembelajaran di rumah dengan memanfaatkan media telekomunikasi dengan mengusung konsep Daring (dalam jaringan online). Oleh karena itu RPP ini disusun secara khusus untuk menunjang pembelajaran jarak jauh yang bisa menggunakan metode Daring dan Luring. 

Adapun alternatif pelaksanaan pembelajaran secara online yang bisa digunakan adalah seperti :
1. Zoom
2. Kaizala
3. Google form
4. Whats App
5. Facebook
6. Youtube
7. Dan Aplikasi lainnya



loading...

Pada Tahun 2020 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perubahan pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. Dana BOS dan Kinerja kini bisa digunakan oleh sekolah swasta.
"Dana BOS Afirmasi sekitar Rp2 triliun. Kebijakan sebelum pandemi, dana tersebut diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun dan sebelum pandemi diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik," ujar Nadiem seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Dana BOS Afirmasi dan Kinerja hanya digunakan oleh sekolah negeri. Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Dana Bos Afirmasi dan Kinerja diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Untuk menghindari hoax maka sebaiknya kita mencari peraturan,undang-undang,surat edaran dan keputusan yang resmi dari Kemdikbud melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum milik Kemdikbud (JDIH Kemdikbud), karena semua produk hukum dari kemdikbud akan dibagikan di link JDIH Kemdikbud.



loading...






Berikut ini kembali saya bagikan aplikasi raport kurikulum 2013 semester genap kelas I sampai dengan kelas VI Tahun Ajaran 2019/2020 yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan dengan diskripsi nilai raport sesuai dengan Kompetensi Dasar pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

kebanyakan guru sudah mencatat nilai ulangan harian sesuai KDnya pada buku nilai, oleh karena itu pada aplikasi ini kawan-kawan hanya perlu menginput nilai yang sudah jadi pada penilaian harian/BDR, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester/ujian sekolah secara daring. sehingga hasilnya akan cepat, tepat dan memuaskan. Semoga aplikasi ini bermanfaat buat kawan-kawan guru kelas SD, kalau ada kekurangan dalam aplikasi ini saya pribadi mohon maaf.


loading...


Berikut ini saya bagikan aplikasi raport kurikulum 2013 yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan dengan diskripsi nilai raport sesuai dengan Kompetensi Dasar pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Pada aplikasi ini kawan-kawan hanya perlu menginput nilai masak penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester. sehingga hasilnya akan cepat, tepat dan memuaskan. Semoga aplikasi ini bermanfaat buat kawan-kawan guru kelas SD, kalau ada kekurangan dalam aplikasi ini saya pribadi mohon maaf.



Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi dana Afirmasi Rp.24.000.000/sekolah dan Rp. 2.000.000/siswa kelas 6,7 dan 10.

Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Alokasi dana Kinerja Rp. 19.000.000/sekolah dan Rp. 2.000.000/siswa kelas 6,7 dan 10

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnyadisebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Kemdikbud telah mengeluarkan keputusan tentang daftar nama sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 yang tertuang dalam Lampiran I&II Kepmendikbud Nomor 320/P/2019.

Berikut kami bagikan link untuk mendowload Lampiran Kepmendikbud No 320/P/2019, Semoga bermanfaat !



Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, “Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD” dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS, “Kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh instansi terkait”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi secara online melalui laman:
Ada pun responden yang mengisi instrumen ini terdiri atas; kepala sekolah, guru PNS penerima tunjangan profesi, guru bukan PNS penerima tunjangan profesi, dan operator sekolah jenjang pendidikan dasar.
Waktu pengisian instrumen antara bulan Agustus s.d. Oktober 2019.



KALENDER PENDIDIKAN SDN 2 PASAR BATU

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A.   Alokasi Waktu
1.      Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2.      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi Waktu Minggu Efektif Belajar, Waktu Libur dan Kegiatan Lainnya

Tahun Pelajaran 2019/2020



No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1. 
Minggu efektif  belajar
36  minggu dalam setahun
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. 
Jeda tengah semester
Selama  2 minggu
Satu minggu setiap semester
3. 
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4. 
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. 
Hari libur keagamaan
Sekitar 2 – 4 minggu
Pengaturan hari libur keagamaan dilakukan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. 
Hari libur umum/ nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. 
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. 
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


B.  Penetapan Kalender Pendidikan
1.   Permulaan tahun pelajaran dimulai pada pertengahan bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.   Hari libur sekolah ditetapkan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.   Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.     Kalender pendidikan yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

C.  Kalender Pendidikan Tahun 2019/ 2020
Alokasi waktu penyelenggaraan kegiatan pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 terdiri dari:
1.      Alokasi waktu Semester I Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah:
Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Jumlah jam   Per Minggu
Minggu Efektif Semester I
Hari Efektif Semester I
Jam Pelajaran Efektif Semester I
I
35 menit
32 jam
19 minggu
137 hari
608 JP
II
35 menit
32 jam
19 minggu
137 hari
608 JP
III
35 menit
32 jam
19 minggu
137 hari
608 JP
IV
35  menit
36 jam
19 minggu
137 hari
684 JP
V
35 menit
36 jam
19 minggu
137 hari
684 JP
VI
35 menit
36 jam
19 minggu
137 hari
684 JP
2.      Alokasi waktu Semester II Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah:
Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Jumlah jam   Per Minggu
Minggu Efektif Semester II
Hari Efektif Semester II
Jam Pelajaran Efektif Semester II
I
35 menit
32 jam
17 minggu
120 hari
544 JP
II
35 menit
32 jam
17 minggu
120 hari
544 JP
III
35 menit
32 jam
17 minggu
120 hari
544 JP
IV
35 menit
36 jam
17 minggu
120 hari
612 JP
V
35 menit
36 jam
17 minggu
120 hari
612 JP
VI
35 menit
36 jam
17 minggu
120 hari
612 JP


MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget