Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor
33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang
Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, disebutkan bahwa PNS yang
telah memperoleh ijazah akademis melalui pendidikan formal sesuai
ketentuan yang berlaku dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat ke
tingkat lebih tinggi setelah lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
atau Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
Sehubungan hal tersebut di atas Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tabalong bekerjasama dengan
Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin akan melaksanakan
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) pada bulan September 2018 ini.
Adapun Syarat Administarsinya sebagai berikut :
- fotokopi SK CPNS
- fotokopi SK PNS
- fotokopi SK Pangkat Terakhir
- fotokopi SK Mutasi terakhir
- fotokopi Surat Ijin Belajar
- fotokopi Ijazah dan Transkip
- fotokopi BAN PT
- Profil Mahasiswa dari Forlap Dikti
- Surat Keterangan Uraian Tugas
- Paspoto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Berkas dibuat 2 rangkap
loading...
Post a Comment