Penjelasan Singkat Tentang PIGP


Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
Dasar Hukum PIGP
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V : tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada  Pasal 32 dan 33.
2.      Permenpaan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
3.      Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Mengapa Program Induksi ?
1.      Guru pemula belum mengenal sekolah tempat tugas
2.      Guru pemula harus secepat mungkin beradaptasi
3.      Guru pemula butuh teman tempat bertanya
Guru yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa dalam satu tahun sebesar 53 %, setelah 3 tahun dapat meningkatkan prestasi siswa sebesar 83 %. Sebaliknya guru yang kurang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa 14 %, setelah 3 tahun dapat meningkatkan prestasi siswa 29 %.Selisih lebih dari 50 %(Dawson dan Billingsley 2000)
Pengembangan Karir Guru :
Setelah Lulus S 1/A.IV baik kependidikan maupun non kependidikan masuk pendidikan profesi ( 1-2 Semester) menjadi guru, mengikuti PIGP , lulus baru mendapatkan Jabatan Fungsional Guru.
Pengertian Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Adalah kegiatan orientasi pelatihan ditempat kerja pengembangan praktek pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Prinsip  Program Induksi
Diselenggarakan secara profesional, kesejawatan, akuntabel,berkelanjutan bagi guru pemula pada sekolah/ madrasah di tempat tugasnya
Peserta Program Induksi
    1. guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah;
    2. guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil  (PNS) mutasi dari jabatan lain.
    3. guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Program Induksi Guru Pemula  didasarkan pada pemahaman bahwa:
1. Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
2. Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
3. Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
4. Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi
PIGP yang efektif adakah program yang:
1. Mengembangkan kompetensi professional guru pemula dalam mengajar
2. Menuntut peran kepala sekolah dan mentor untuk menciptakan hubungan yang kuat, professional, dan positif dengan guru pemula serta pegawai sekolah lain
3. Didasarkan pada semangat kemitraan di sekolah dan PPB.
4. Mengintegrasikan refleksi dan evaluasi diri untuk guru pemula, mentor dan kepala sekolah
5. Bersifat fleksibel dan mengalami peerubahan dalam perjalanan waktu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dari guru pemula
6. Menghubungkan guru pemula, mentor dan kepala sekolah dengan jaringan seprofesi di sekolah lain
Garis Besar PIGP
Tiap titik poin dalam kotak PIGPBS menunjukkan modul untuk pembelajaran professional bagi guru pemula, kepala sekolah dan mentor. Program PIGP merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas (pendidikan guru pre-service) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala sekolah harus melakukan analisis kebutuhan terhadap guru pemula dan sekolah. Program induksiguru pemula berbasis sekolah hendaknya dapat memenuhi kebutuhan individual guru pemula dengan memperhatikan aspek-aspek unik dan khas dari sekolah. Proses assessmen bagi guru pemula meliputi observasi mengajar dan pekerjaan lain yang terkait dengan pengajaran. Tahap 1 dilaksanakan dari bulan 2-9 pada tahun pertama mengajar. Assessmen tahap 1 merupakan penilaian untuk pengembangan- difokuskan pada penilaian untuk pembelajaran. Assessmen tahap 2 – penilaian untuk pembelajaran. Penilaian tahap 2 (bulan 10-12) dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya PIGP dan assessmen tahap-1. Pada assessmen tahap 2, kinerja guru dinilai berdasarkan elemen kompetensi yang tercantum dalam Standar Guru (Regulasi menteri 16/2007). Kepala sekolah harus membuat keputusan tentang kompetensi professional guru pemula setelah dilaksanakan proses penilaian Tahap 2. Proses ini meliputi pembuatan laporan tertulis secara formal tentang guru yang ditandatangai oleh guru pemula dan  kepala sekolah. Pengawas sekolah akan mengesahkan laporan tersebut setelah malakukan wawancara dan observasi terhadap guru pemula pada waktu yang telah ditentukan (bulan 10-12).
Tugas dan Tanggungjawab Ditjen PMPTK
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagai pembina guru memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membangun sistem regulasi program induksi. Selain itu juga memberikan pendampingan bagi daerah yang masih belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan program induksi.
Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya memberikan informasi kepada sekolah tentang guru pemula yang ditempatkan pada sebuah sekolah. Selain informasi maka dinas pendidikan juga memberikan surat tugas kepada guru pemula yang bersangkutan untuk bertugas di sekolah tertentu. Bagi guru bukan PNS maka pihak sekolah swasta melaporkan kepada pihak dinas pendidikan tentang adanya guru pemula di sekolahnya. Dalam kaitannya dengan program induksi maka dinas pendidikan harus menegaskan kepada kepala sekolah agar melaksanakan program induksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggungjawab Sekolah
Hari- hari dan minggu pertama guru pemula di sekolah merupakan waktu yang sangat penting. Pada periode itu guru pemula memerlukan dukungan penuh dan juga perasaan nyaman. Kepala sekolah dan mentor harus memahami isi modul program induksi agar siap melaksanakan program orientasi sekolah yang memberikan dukungan penuh kepada guru pemula. Pada program penganalan sekolah ini diharapkan kepala sekolah dan mentor akan mengetahui informasi penting tentang sekolah dan dukungan bagi guru pemula dan juga guru pemula akan mengetahui panduan kerja pada hari-hari dan minggu pertama di sekolah. Sebelum seorang guru pemula mengawali tugasnya, sekolah dapat menyiapkan buku pedoman yang berisi tentang kebijakan sekolah, prosedur sekolah, format-format administratif dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula berlajar menyesuaikan diri dengan rutinitas sekolah dengan cepat. Buku pedoman dapat digunakan sebagai petunjuk bagi guru pemula pada awal-awal memulai tugas di sekolah. Buku pedoman tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan prosedur, rutinitas sekolah, serta membantu menunjukkan sumber-sumber yang mendukung tugas guru pemula termasuk menunjukkan orang-orang yang dapat menjawab atas berbagai pertanyaan yang dimilikinya. Komponen yang disarankan dimuat dalam buku pedoman induksi meliputi : (1) Informasi tentang rutinitas yang terkait dengan tugas-tugas harian, memeriksa kehadiran murid, rapat-rapat sekolah, kegiatan ekstra-kurikuler; dan upacara-upacara; (2) Prosedur yang terkait dengan evakuasi keadaan darurat, penanganan siswa yang sakit, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), komunikasi dengan orang tua/wali murid, ketidakhadiran guru mendadak karena sakit atau alasan lain, cara mendapatkan dan menggunakan sumber-sumber daya; (3) Informasi umum tentang direktori staf yang berisi nama-nama guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pegawai sekolah beserta dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, Jadwal Pelajaran Sekolah, peta dan rencana sekolah, nomor-nomor telepon penting, profile masyarakat dan sekolah, norma-norma profesi guru, dan rencana sekolah. Buku pedoman induksi dapat dalam bentuk kompilasi loose leaf sehingga memudahkan pembaruan informasi. Bila buku-buku atau sumber-sumber tertentu tidak boleh difotokopi atau dibawa oleh guru pemula/baru, maka buku-buku dan sumber-sumber tersebut hendaknya ditempatkan di ruang tertentu di sekolah yang dapat diakses oleh guru pemula/baru tersebut.
Tugas dan Tanggungjawab Pengawas Sekolah
Sebagai pelaksana evaluasi maka pengawas sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mempelajari modul program induksi bagi guru pemula.
2. Menyiapkan instrumen evaluasi program induksi.
3. Melakukan evaluasi program induksi.
4. Mengolah data hasil evaluasi program induksi.
5. Menyusun laporan hasil evaluasi program induksi.
6. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
7. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai penanggungjawab sekolah dan penanggungjawab program induksi di sekolah maka kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menyambut guru baru/guru pemula.
2. Memperkenalkan guru pemula kepada guru/staf sekolah yang penting.
3. Menghubungkan guru pemula dengan guru mentor atau staf yang dapat membantu pada awal-awal masa tugas.
4. Secara berkala menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
5. Secara berkala mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan.
6. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru.
7. Bersikap mendukung.
8. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan program indyuksi.
9. Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program induksi.
10. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
11. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggungjawab Mentor
Seorang mentor sangat penting artinya untuk mendukung keberhasilan program induksi. Tugas dan tanggung jawab seorang mentor meliputi tugas minggu pertama, tugas harian, dan kegiatan pendukung.
Tugas Minggu Pertama :
1. Penyambutan guru baru
2. Memperkenalkan guru pemula/baru kepada guru/staf sekolah yang penting
3. Pengenalan lingkungan sekolah
4. Menghubungkan guru pemula/baru dengan guru mentor atau staff yang dapat membantu pada awal-awal masa tugas
5. Memberikan daftar siswa yang diajar guru pemula/baru
6. Menunjukkan ruang kelas tempat mengajar guru baru beserta perlengkapan pendukungnya.
Tugas Harian :
1. Mengenalkan guru baru dengan tugas-tugas administratif sehari-hari yang harus dilakukan semua guru .
2. Menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
3. Mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan :
Kegiatan pendukung :
1. Bertemu dengan guru baru/pemula tiap pagi sebelum pelajaran dimulai
2.  Berbicara pada guru pemula/baru pada akhir waktu pelajaran setiap hari dan membicarakan kesulitan-kesulitan yang mungkin dialami guru dan mencari jalan keluarnya.
3. Siap untuk mendengarkan
4. Bersikap positif dan konstruktif
5. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru
6. Menjelaskan hal-hal yang diharapan
7. Bersikap mendukung
Mentor tentu memiliki pengetahuan tentang lingkungan sekolah yang perlu diberikan kepada guru pemula, yaitu pengetahuan tentang siswa, tempat asal mereka serta apa yang sedang terjadi di dalamnya. Setelah guru pemula terbiasa dengan kegiatan rutinnya, maka mentor sebaiknya meluangkan waktu untuk berbicara dengan guru baru tersebut tentang persoalan atau pertanyaan yang mungkin muncul.

Tugas dan Tanggungjawab Guru Pemula
Tugas dan tanggungjawab guru pemula dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kegiatan minggu pertama, kegiatan awal, dan kegiatan pengelolaan kelas.
Kegiatan Minggu Pertama
1. Guru pemula/ baru melapor kepada kepala sekolah, tetapi apabila guru pemula/baru tersebut belum dapat bertemu dengan kepala sekolah, maka harus melapor ke petugas administrasi atau kantor kepala sekolah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sekolah.
2. Menemui mentor yang telah ditunjuk
3. Memastikan bahwa telah mengetahui jadwal sekolah dan waktu kerja.
4. Mendapatkan daftar siswa yang diajar.
5. Menyiapkan ruang kelas.
6. Memastikan siswa memiliki tempat duduk yang cukup
7. Mengatur tempat duduk siswa.
8. Mengumpulkan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengajaran (buku-buku, kertas, alat-alat tulis).
9. Menyiapkan tata tertib kelas termasuk tata cara masuk dan keluar kelas.
10. Memahami kebijakan sekolah terkait dengan kesejahteraan dan pendisiplinan siswa.
11. Meminta tolong pada staff/pegawai sekolah bila diperlukan.
12. Mengatur dan menyiapkan pelajaran sebelum hari mengajar dan menyiapkan aktivitas tambahan yang mungkin diperlukan.
13. Bersikap fleksibel dan siap untuk melakukan perubahan.
Kegiatan pengelolaan kelas yang harus dilakukan adalah:
a. Memeriksa daftar siswa sesuai kehadrian.
b. Menjelaskan materi yang harus dimiliki siswa dan menanyakan ketentuan sekolah tentang materi tersebut kepada kepala sekolah atau mentor sebelumnya.
c. Menjelaskan tata tertib kelas kepada siswa, beberapa sekolah menggunakan tata tertib yang dibuat oleh guru bersama dengan murid. Pada tahap ini sebaiknya guru pemula menanyakan prosedur-prosedur yang berlaku di sekolah dan meminta saran kepada mentor atau kepala sekolah.
d. Membuat siswa selalu aktif belajar, kumpulkan dan periksala pekerjaan siswa seawal mungkin, jangan lupa memberikan masukan atas pekerjaan tersebut, dengan cara demikian akan ingat nama-nama siswa.
Bila guru pemula/baru mulai bertugas dan menggantikan guru di sekolah sementara kegiatan belajar semester itu telah berjalan maka guru pemula/baru tersebut harus mengikuti jadwal sekolah yang telah ada. Dalam hal ini guru pemula/baru tidak memiliki banyak waktu untuk menyesuaikan diri dan memahami berbagai prosedur sekolah tersebut. Oleh karena itu sebaiknya selalu minta saran dari mentor dan guru yang telah berpengalaman setiap kali Anda mendapat kesulitan.
Kegiatan Minggu ke 2 dan Minggu berikutnya
Bila guru pemula/baru tersebut adalah orang baru di masyarakat sekitar sekolah, maka sebaiknya memahami secara umum tentang masyarakat itu serta tempat tinggal siswa. Kehidupan anak di rumah memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap pembelajaran mereka. Pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi siswa di rumah akan sangat membantu guru pemula/baru dalam mengajar di sekolah. Sebaiknya guru pemula/baru juga membicarakan dengan kepala sekolah dan mentor tentang masyarat lokal dan harapan guru pemula/baru tersebut terhadap siswa di kelas. Karena guru pemula/baru merupakan pendatang baru di sekolah, siswa terkadang “menguji” guru pemula/baru di kelas dengan menanyakan/melakukan hal-hal tertentu baik terkait dengan pelajaran maupun tidak, maka sebaiknya guru pemula/baru melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menjelaskan harapan dan standard kerja siswa serta perilaku mereka, tuliskan dan pajanglah peraturan yang telah disepakati bersama.
b. menjelaskan apa yang Anda harapkan dari siswa tentang kegiatan dan tugas-tugas belajar siswa termasuk kegiatan membaca dan menulis.
c. menyiapkan sebaik-baiknya pelajaran yang diampu dan yang perlu diingat adalah persiapan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembelajaran.
d. memastikan tahu nama semua siswa yang diajar.
e. memperhatikan bahwa manajemen siswa didasarkan pada konsep sekolah sebagai tempat belajar.
f. menegakkan disiplin siswa tetapi dengan cara-cara yang ramah. Selalu ingat akan posisi Anda sebagai guru.
g. menggunakan respon/feedback positif kepada para siswa karena lebih efektif dalam hal manajemen perilaku dibanding hukuman dan respon yang negatif.
h. meminta saran dari mentor dan kepala sekolah.
i. mengenali siswa sebaik mungkin.
Pemantauan dan Evaluasi
Keberadaan program induksi memiliki tujuan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam mengelola pembelajaran di kelasnya. Dengan demikian program induksi perlu senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana telah ditentukan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswau, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
Pelaporan
Laporan ditulis oleh guru pemula, mentor, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Masing-masing laporan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Laporan yang ditulis oleh guru pemula berisi tentang kemajuan pekerjaannya sehubungan dengan modul yang telah ditentukan untuk dipelajari dan dilaksanakan.
2. Laporan yang ditulis oleh mentor berisi tentang kemajuan hasil bimbingan yang dilakukkannya terhadap guru pemula.
3. Laporan yang ditulis oleh kepala sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula.
4. Laporan yang ditulis oleh pengawas sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula. 
Penanganan Permasalahan
Hasil pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam laporan dapat berisi hal-hal yang positif maupun hal yang negatif tentang keberhasilan program induksi yang dilakukan oleh guru pemula. Dengan demikian terdapat potensi adanya permasalahan yang ditemui dalam sebagai hasil pemantauan dan evaluasi. Untuk menangani permasalahan tersebut maka dapat diuraikan
1. Mentor, menangani masalah teknis yang berhubungan dengan kemajuan program induksi yang dilaksakan oleh guru pemula, termasuk penyediaan fasilitas penduikung bagi guru pemula dalam melaksanakan tugas awalnya.
2. Kepala Sekolah, menangani masalah pada level sekolah atau masalah teknis yang tidak dapat ditangani oleh mentor, termasuk perijinan, pelaksanaan evalluasi dan pelaporan.
3. Pengawas Sekolah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk perbaikan pelaksanaan tugas apabila ditemukan terjadinya kekurangan dalam mencapai indikatoir keberhasilan program induksi.
4. Dinas nPendidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk menangani keluhan atas pelaksanaan program induksi di sebuah sekolah.
5. Badan Kepegawaian Daerah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, yang mana atas hasil evaluasi dan rekomendasi ditemukan bahwa seorang guru pemula dinilai gagal melaksanakan program induksi.
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan sosialisasi, regulasi, dan implementasi program induksi termasuk penyediaan program pendampingan bagi daerah yang belum mampu melaksanakan program induksi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing serta tanggungjawab pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model pelaksanaan Program Induksi.
A.   Kriteria dan Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat
Kriteria Pembimbing:
Pembimbing harus memiliki:
  • kompetensi sebagai guru profesional;
  • pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
  • kemampuan bekerja sama dengan baik;    
  • kemampuan komunikasi yang baik
  • kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
Tanggungjawab Pembimbing:
  • menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
  • memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
  • melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
  • memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
  • memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
  • melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
  • memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.
Tanggungjawab Kepala Sekolah:
  • melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  • menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
  • menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
  • menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
  • mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
  • memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
  • melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
  • melakukan penilaian kinerja
  • menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula. 
Tanggungjawab Pengawas :
  • memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang  pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
  • melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
  • melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
  • memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
B.   Persiapan 
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
  1. Melakukan Analisis Kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
  2. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
  3. Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
  4. Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.   pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2.   pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4.   guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5.   guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6.   guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7.   guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
D. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara:
  • memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
  • memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
  • memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:
  • melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
  • memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:
  • Pembimbingan Tahap Pertama
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan. 
  • Pembimbingan Tahap Kedua
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas sekolah minimal dua kali.
1. Pembimbingan Tahap Pertama
Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan  pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling,  melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh  pembimbing melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka   tentang  semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik  yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut: 
  1. Pra Observasi
       Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi  meliputi elemen kompetensi  (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula. 
  1. Pelaksanaan Observasi
       Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru pemula.
  1. Pasca Observasi
       Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.
  1. Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  2. Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.
Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.
2. Pembimbingan Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan  pada bulan  ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada pembimbingan tahap ke dua  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:
1.    Pra Observasi
       Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling  dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum   dilaksanakannya observasi.
2.    Pelaksanaan Observasi
       Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3.  Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a.    Guru pemula mengisi  Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b.    Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c.    Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.
E.    Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:
Skor yang dperoleh
—————————- X 100 = ……………. (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 – 100          = Amat Baik
76 – 90            = Baik
61 – 75            = Cukup
51 – 60            = Sedang
< 50                = Kurang
 F.   Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah  pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.   Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja  Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
2.   Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang. 
3.   Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
4.   Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada  Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan  baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi :
  1. Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
  2. Data guru pemula peserta program induksi;
  3. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
  4. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
  5. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi:
  1. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi bagi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  2. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
  3. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus Bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan.

LAMPIRAN :PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                       NOMOR  27 TANGGAL 27 OKTOBER 2010


PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan Program Induksi melalui tahapan-tahapan:
A.   Persiapan 
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu melakukan hal-hal berikut:
1.    Analisis kebutuhan  dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain: ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, dan keberadaan organisasi profesi yang terkait.
2.    Pelatihan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3.    Penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/pembimbingan, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4.    Penunjukan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.    Pembimbing:
a.    memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
b.    memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c.    melakukan pembimbingan dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran dan tugas terkait lainnya;
2.    Guru pemula:
a.    mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
b.    mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
c.    mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
d.    mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
C. Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut:
1.   guru pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.
2.   guru pemula bersama pembimbing menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun pertama masa induksi;
Bimbingan yang diberikan kepada guru pemula  meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:
1.   memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
2.   memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
3.   memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran;
Bimbingan pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara:
1.   melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
2. memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran /pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.
D.                                                                                               Penilaian
1. Metode Penilaian
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus  sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal  yang perlu dikembangkan.
Hasil penilaian setiap sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan deskripsinya berdasarkan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.
Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
1.   Tahap pertama, penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya;
2. Tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan  nilai kinerja guru pemula.
Setiap hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Tabel : Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula

Kompetensi
1.    Kompetensi pedagogis
1.1. Memahami latar belakang siswa
1.2. Memahami teori belajar
1.3. Pengembangan kurikulum
1.4. Aktivitas pengembangan pendidikan
1.5. Peningkatan potensi siswa
1.6. Komunikasi dengan siswa
1.7. Assessmen & evaluasi
2.    Kompetensi kepribadian
2.1. Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia 
2.2. Kepribadian matang dan  stabil
2.3. Memiliki etika kerja dan komitmen serta  kebanggan menjadi guru  
3.    Kompetensi sosial
3.1. Berperilaku  inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih  
3.2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
4.    Kompetensi profesional
4.1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran 
4.2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri

Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian kinerja bagi guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:
Skor yang dperoleh
---------------------------- X 100 = ................ (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 - 100          = Amat Baik
76 - 90            = Baik
61 - 75            = Cukup
51 - 60            = Sedang
< 50                = Kurang  
2. Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap pertama dilaksanakan  pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui  observasi pembelajaran dan pembimbingan, ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap pertama merupakan penilaian proses  (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan.
Penilaian tahap ini dilakukan oleh  pembimbing melalui  observasi pembelajaran dan pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka   tentang  semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik  yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

      Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut: 
1.   Pra-observasi
      Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan  yang meliputi paling banyak 5 (lima)   sub-kompetensi  dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam  lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.    
2.   Pelaksanaan Observasi
      Pembimbing mengisi  lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3.   Pascaobservasi
      Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a.   Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran dan pembimbingan setelah selesai pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan.
b.   Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran dan pembimbingan yang telah dilaksanakan.
c.   Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing, dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning).
Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan  penilaian tahap pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan dan penilaian guru pemula.
3. Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua dilaksanakan  pada bulan  kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas, berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment of learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya
Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah  observasi pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:
1.  Praobservasi
      Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima)  sub-kompetensi  dari keseluruhan  kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam  lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
2.  Pelaksanaan Observasi
      Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi  lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3.  Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a.   Guru pemula mengisi  lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan  setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksakan.
b.   Kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan.  
c. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
d.   Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah menandatangani lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan. Kepala sekolah memberikan salinan  lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan  kepada guru pemula.
Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.
E.   Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah  penilaian tahap kedua  dengan prosedur sebagai berikut:
1.   Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang.   
-       amat baik, jika skor penilaian antara 91-100;
-       baik, jika skor penilaian antara 76-90;
-       cukup, jika skor penilaian antara 61-75;
-       sedang, jika skor penilaian antara 51-60;
-     kurang, jika skor penilaian kurang dari 50;
2.   Penyusunan draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
4.   Pengajuan penerbitan sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada  kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan  nilai baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi:
1.    Data sekolah/madrasah;
2.    Waktu pelaksanaan program induksi;
3.    Data guru pemula peserta program induksi;
4.    Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
5.    Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6.    Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7.    Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori nilai kinerja guru pemula (amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang), ditandatangani kepala sekolah/madrasah.
8.    Pengawas sekolah ikut menandatangani Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program induksi:
1.    Laporan hasil pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke badan kepegawaian daerah.
2.    Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangannya.
3.    Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget