Program
induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi
Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat
juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah,
karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana
berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam
pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi
merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling
tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri
dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk
menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu
di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan
pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan
kepribadian.
Dasar Hukum PIGP
1. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V : tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada Pasal 32 dan 33.
2. Permenpaan
No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya,
bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
3. Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Mengapa Program Induksi ?
1. Guru pemula belum mengenal sekolah tempat tugas
2. Guru pemula harus secepat mungkin beradaptasi
3. Guru pemula butuh teman tempat bertanya
Guru
yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa dalam satu tahun sebesar
53 %, setelah 3 tahun dapat meningkatkan prestasi siswa sebesar 83 %.
Sebaliknya guru yang kurang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa 14
%, setelah 3 tahun dapat meningkatkan prestasi siswa 29 %.Selisih lebih
dari 50 %(Dawson dan Billingsley 2000)
Pengembangan Karir Guru :
Setelah
Lulus S 1/A.IV baik kependidikan maupun non kependidikan masuk
pendidikan profesi ( 1-2 Semester) menjadi guru, mengikuti PIGP , lulus
baru mendapatkan Jabatan Fungsional Guru.
Pengertian Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Adalah
kegiatan orientasi pelatihan ditempat kerja pengembangan praktek
pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada
sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Prinsip Program Induksi
Diselenggarakan
secara profesional, kesejawatan, akuntabel,berkelanjutan bagi guru
pemula pada sekolah/ madrasah di tempat tugasnya
Peserta Program Induksi
- guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
- guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
- guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Program Induksi Guru Pemula didasarkan pada pemahaman bahwa:
1.
Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan
dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan
penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
2.
Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang
mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
3.
Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung
pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan
memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
4.
Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan
sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status
profesi
PIGP yang efektif adakah program yang:
1. Mengembangkan kompetensi professional guru pemula dalam mengajar
2.
Menuntut peran kepala sekolah dan mentor untuk menciptakan hubungan
yang kuat, professional, dan positif dengan guru pemula serta pegawai
sekolah lain
3. Didasarkan pada semangat kemitraan di sekolah dan PPB.
4. Mengintegrasikan refleksi dan evaluasi diri untuk guru pemula, mentor dan kepala sekolah
5.
Bersifat fleksibel dan mengalami peerubahan dalam perjalanan waktu
untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dari guru pemula
6. Menghubungkan guru pemula, mentor dan kepala sekolah dengan jaringan seprofesi di sekolah lain
Garis Besar PIGP
Tiap
titik poin dalam kotak PIGPBS menunjukkan modul untuk pembelajaran
professional bagi guru pemula, kepala sekolah dan mentor. Program PIGP
merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas (pendidikan
guru pre-service) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala sekolah
harus melakukan analisis kebutuhan terhadap guru pemula dan sekolah.
Program induksiguru pemula berbasis sekolah hendaknya dapat memenuhi
kebutuhan individual guru pemula dengan memperhatikan aspek-aspek unik
dan khas dari sekolah. Proses assessmen bagi guru pemula meliputi
observasi mengajar dan pekerjaan lain yang terkait dengan pengajaran.
Tahap 1 dilaksanakan dari bulan 2-9 pada tahun pertama mengajar.
Assessmen tahap 1 merupakan penilaian untuk pengembangan- difokuskan
pada penilaian untuk pembelajaran. Assessmen tahap 2 – penilaian untuk
pembelajaran. Penilaian tahap 2 (bulan 10-12) dapat dilaksanakan setelah
dilaksanakannya PIGP dan assessmen tahap-1. Pada assessmen tahap 2,
kinerja guru dinilai berdasarkan elemen kompetensi yang tercantum dalam
Standar Guru (Regulasi menteri 16/2007). Kepala sekolah harus membuat
keputusan tentang kompetensi professional guru pemula setelah
dilaksanakan proses penilaian Tahap 2. Proses ini meliputi pembuatan
laporan tertulis secara formal tentang guru yang ditandatangai oleh guru
pemula dan kepala sekolah. Pengawas sekolah akan mengesahkan laporan
tersebut setelah malakukan wawancara dan observasi terhadap guru pemula
pada waktu yang telah ditentukan (bulan 10-12).
Tugas dan Tanggungjawab Ditjen PMPTK
Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
PMPTK) sebagai pembina guru memiliki tugas dan tanggungjawab untuk
membangun sistem regulasi program induksi. Selain itu juga memberikan
pendampingan bagi daerah yang masih belum memiliki sumber daya manusia
yang kompeten untuk melaksanakan program induksi.
Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan
Bagi
guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya memberikan
informasi kepada sekolah tentang guru pemula yang ditempatkan pada
sebuah sekolah. Selain informasi maka dinas pendidikan juga memberikan
surat tugas kepada guru pemula yang bersangkutan untuk bertugas di
sekolah tertentu. Bagi guru bukan PNS maka pihak sekolah swasta
melaporkan kepada pihak dinas pendidikan tentang adanya guru pemula di
sekolahnya. Dalam kaitannya dengan program induksi maka dinas pendidikan
harus menegaskan kepada kepala sekolah agar melaksanakan program
induksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggungjawab Sekolah
Hari-
hari dan minggu pertama guru pemula di sekolah merupakan waktu yang
sangat penting. Pada periode itu guru pemula memerlukan dukungan penuh
dan juga perasaan nyaman. Kepala sekolah dan mentor harus memahami isi
modul program induksi agar siap melaksanakan program orientasi sekolah
yang memberikan dukungan penuh kepada guru pemula. Pada program
penganalan sekolah ini diharapkan kepala sekolah dan mentor akan
mengetahui informasi penting tentang sekolah dan dukungan bagi guru
pemula dan juga guru pemula akan mengetahui panduan kerja pada hari-hari
dan minggu pertama di sekolah. Sebelum seorang guru pemula mengawali
tugasnya, sekolah dapat menyiapkan buku pedoman yang berisi tentang
kebijakan sekolah, prosedur sekolah, format-format administratif dan
informasi lain yang dapat membantu guru pemula berlajar menyesuaikan
diri dengan rutinitas sekolah dengan cepat. Buku pedoman dapat digunakan
sebagai petunjuk bagi guru pemula pada awal-awal memulai tugas di
sekolah. Buku pedoman tersebut dapat membantu menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan prosedur, rutinitas sekolah,
serta membantu menunjukkan sumber-sumber yang mendukung tugas guru
pemula termasuk menunjukkan orang-orang yang dapat menjawab atas
berbagai pertanyaan yang dimilikinya. Komponen yang disarankan dimuat
dalam buku pedoman induksi meliputi : (1) Informasi tentang rutinitas
yang terkait dengan tugas-tugas harian, memeriksa kehadiran murid,
rapat-rapat sekolah, kegiatan ekstra-kurikuler; dan upacara-upacara; (2)
Prosedur yang terkait dengan evakuasi keadaan darurat, penanganan siswa
yang sakit, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), komunikasi
dengan orang tua/wali murid, ketidakhadiran guru mendadak karena sakit
atau alasan lain, cara mendapatkan dan menggunakan sumber-sumber daya;
(3) Informasi umum tentang direktori staf yang berisi nama-nama guru,
kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pegawai sekolah beserta dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing, Jadwal Pelajaran Sekolah, peta
dan rencana sekolah, nomor-nomor telepon penting, profile masyarakat dan
sekolah, norma-norma profesi guru, dan rencana sekolah. Buku pedoman
induksi dapat dalam bentuk kompilasi loose leaf sehingga
memudahkan pembaruan informasi. Bila buku-buku atau sumber-sumber
tertentu tidak boleh difotokopi atau dibawa oleh guru pemula/baru, maka
buku-buku dan sumber-sumber tersebut hendaknya ditempatkan di ruang
tertentu di sekolah yang dapat diakses oleh guru pemula/baru tersebut.
Tugas dan Tanggungjawab Pengawas Sekolah
Sebagai pelaksana evaluasi maka pengawas sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mempelajari modul program induksi bagi guru pemula.
2. Menyiapkan instrumen evaluasi program induksi.
3. Melakukan evaluasi program induksi.
4. Mengolah data hasil evaluasi program induksi.
5. Menyusun laporan hasil evaluasi program induksi.
6. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
7. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai
penanggungjawab sekolah dan penanggungjawab program induksi di sekolah
maka kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menyambut guru baru/guru pemula.
2. Memperkenalkan guru pemula kepada guru/staf sekolah yang penting.
3. Menghubungkan guru pemula dengan guru mentor atau staf yang dapat membantu pada awal-awal masa tugas.
4. Secara berkala menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
5. Secara berkala mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan.
6. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru.
7. Bersikap mendukung.
8. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan program indyuksi.
9. Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program induksi.
10. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
11. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggungjawab Mentor
Seorang
mentor sangat penting artinya untuk mendukung keberhasilan program
induksi. Tugas dan tanggung jawab seorang mentor meliputi tugas minggu
pertama, tugas harian, dan kegiatan pendukung.
Tugas Minggu Pertama :
1. Penyambutan guru baru
2. Memperkenalkan guru pemula/baru kepada guru/staf sekolah yang penting
3. Pengenalan lingkungan sekolah
4. Menghubungkan guru pemula/baru dengan guru mentor atau staff yang dapat membantu pada awal-awal masa tugas
5. Memberikan daftar siswa yang diajar guru pemula/baru
6. Menunjukkan ruang kelas tempat mengajar guru baru beserta perlengkapan pendukungnya.
Tugas Harian :
1. Mengenalkan guru baru dengan tugas-tugas administratif sehari-hari yang harus dilakukan semua guru .
2. Menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
3. Mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan :
Kegiatan pendukung :
1. Bertemu dengan guru baru/pemula tiap pagi sebelum pelajaran dimulai
2.
Berbicara pada guru pemula/baru pada akhir waktu pelajaran setiap hari
dan membicarakan kesulitan-kesulitan yang mungkin dialami guru dan
mencari jalan keluarnya.
3. Siap untuk mendengarkan
4. Bersikap positif dan konstruktif
5. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru
6. Menjelaskan hal-hal yang diharapan
7. Bersikap mendukung
Mentor
tentu memiliki pengetahuan tentang lingkungan sekolah yang perlu
diberikan kepada guru pemula, yaitu pengetahuan tentang siswa, tempat
asal mereka serta apa yang sedang terjadi di dalamnya. Setelah guru
pemula terbiasa dengan kegiatan rutinnya, maka mentor sebaiknya
meluangkan waktu untuk berbicara dengan guru baru tersebut tentang
persoalan atau pertanyaan yang mungkin muncul.
Tugas dan Tanggungjawab Guru Pemula
Tugas
dan tanggungjawab guru pemula dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
kegiatan minggu pertama, kegiatan awal, dan kegiatan pengelolaan kelas.
Kegiatan Minggu Pertama
1.
Guru pemula/ baru melapor kepada kepala sekolah, tetapi apabila guru
pemula/baru tersebut belum dapat bertemu dengan kepala sekolah, maka
harus melapor ke petugas administrasi atau kantor kepala sekolah dan
melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sekolah.
2. Menemui mentor yang telah ditunjuk
3. Memastikan bahwa telah mengetahui jadwal sekolah dan waktu kerja.
4. Mendapatkan daftar siswa yang diajar.
5. Menyiapkan ruang kelas.
6. Memastikan siswa memiliki tempat duduk yang cukup
7. Mengatur tempat duduk siswa.
8. Mengumpulkan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengajaran (buku-buku, kertas, alat-alat tulis).
9. Menyiapkan tata tertib kelas termasuk tata cara masuk dan keluar kelas.
10. Memahami kebijakan sekolah terkait dengan kesejahteraan dan pendisiplinan siswa.
11. Meminta tolong pada staff/pegawai sekolah bila diperlukan.
12. Mengatur dan menyiapkan pelajaran sebelum hari mengajar dan menyiapkan aktivitas tambahan yang mungkin diperlukan.
13. Bersikap fleksibel dan siap untuk melakukan perubahan.
Kegiatan pengelolaan kelas yang harus dilakukan adalah:
a. Memeriksa daftar siswa sesuai kehadrian.
b.
Menjelaskan materi yang harus dimiliki siswa dan menanyakan ketentuan
sekolah tentang materi tersebut kepada kepala sekolah atau mentor
sebelumnya.
c.
Menjelaskan tata tertib kelas kepada siswa, beberapa sekolah
menggunakan tata tertib yang dibuat oleh guru bersama dengan murid. Pada
tahap ini sebaiknya guru pemula menanyakan prosedur-prosedur yang
berlaku di sekolah dan meminta saran kepada mentor atau kepala sekolah.
d.
Membuat siswa selalu aktif belajar, kumpulkan dan periksala pekerjaan
siswa seawal mungkin, jangan lupa memberikan masukan atas pekerjaan
tersebut, dengan cara demikian akan ingat nama-nama siswa.
Bila
guru pemula/baru mulai bertugas dan menggantikan guru di sekolah
sementara kegiatan belajar semester itu telah berjalan maka guru
pemula/baru tersebut harus mengikuti jadwal sekolah yang telah ada.
Dalam hal ini guru pemula/baru tidak memiliki banyak waktu untuk
menyesuaikan diri dan memahami berbagai prosedur sekolah tersebut. Oleh
karena itu sebaiknya selalu minta saran dari mentor dan guru yang telah
berpengalaman setiap kali Anda mendapat kesulitan.
Kegiatan Minggu ke 2 dan Minggu berikutnya
Bila
guru pemula/baru tersebut adalah orang baru di masyarakat sekitar
sekolah, maka sebaiknya memahami secara umum tentang masyarakat itu
serta tempat tinggal siswa. Kehidupan anak di rumah memiliki pengaruh
yang sangat kuat terhadap pembelajaran mereka. Pengetahuan tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi siswa di rumah akan sangat membantu guru
pemula/baru dalam mengajar di sekolah. Sebaiknya guru pemula/baru juga
membicarakan dengan kepala sekolah dan mentor tentang masyarat lokal dan
harapan guru pemula/baru tersebut terhadap siswa di kelas. Karena guru
pemula/baru merupakan pendatang baru di sekolah, siswa terkadang
“menguji” guru pemula/baru di kelas dengan menanyakan/melakukan hal-hal
tertentu baik terkait dengan pelajaran maupun tidak, maka sebaiknya guru
pemula/baru melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
menjelaskan harapan dan standard kerja siswa serta perilaku mereka,
tuliskan dan pajanglah peraturan yang telah disepakati bersama.
b.
menjelaskan apa yang Anda harapkan dari siswa tentang kegiatan dan
tugas-tugas belajar siswa termasuk kegiatan membaca dan menulis.
c.
menyiapkan sebaik-baiknya pelajaran yang diampu dan yang perlu diingat
adalah persiapan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam
pembelajaran.
d. memastikan tahu nama semua siswa yang diajar.
e. memperhatikan bahwa manajemen siswa didasarkan pada konsep sekolah sebagai tempat belajar.
f. menegakkan disiplin siswa tetapi dengan cara-cara yang ramah. Selalu ingat akan posisi Anda sebagai guru.
g.
menggunakan respon/feedback positif kepada para siswa karena lebih
efektif dalam hal manajemen perilaku dibanding hukuman dan respon yang
negatif.
h. meminta saran dari mentor dan kepala sekolah.
i. mengenali siswa sebaik mungkin.
Pemantauan dan Evaluasi
Keberadaan
program induksi memiliki tujuan dalam rangka menyiapkan guru pemula
agar menjadi guru profesional dalam mengelola pembelajaran di kelasnya.
Dengan demikian program induksi perlu senantiasa dipantau dan dievaluasi
agar dapat diperbaiki di masa depan sebagai salah satu bagian proses
penjaminan mutu pendidikan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana telah
ditentukan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program
induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru
dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran, siswau, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
Pelaporan
Laporan
ditulis oleh guru pemula, mentor, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Masing-masing laporan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Laporan yang ditulis oleh guru pemula berisi tentang kemajuan
pekerjaannya sehubungan dengan modul yang telah ditentukan untuk
dipelajari dan dilaksanakan.
2. Laporan yang ditulis oleh mentor berisi tentang kemajuan hasil bimbingan yang dilakukkannya terhadap guru pemula.
3. Laporan yang ditulis oleh kepala sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula.
4. Laporan yang ditulis oleh pengawas sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula.
Penanganan Permasalahan
Hasil
pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam laporan dapat berisi
hal-hal yang positif maupun hal yang negatif tentang keberhasilan
program induksi yang dilakukan oleh guru pemula. Dengan demikian
terdapat potensi adanya permasalahan yang ditemui dalam sebagai hasil
pemantauan dan evaluasi. Untuk menangani permasalahan tersebut maka
dapat diuraikan
1.
Mentor, menangani masalah teknis yang berhubungan dengan kemajuan
program induksi yang dilaksakan oleh guru pemula, termasuk penyediaan
fasilitas penduikung bagi guru pemula dalam melaksanakan tugas awalnya.
2.
Kepala Sekolah, menangani masalah pada level sekolah atau masalah
teknis yang tidak dapat ditangani oleh mentor, termasuk perijinan,
pelaksanaan evalluasi dan pelaporan.
3.
Pengawas Sekolah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil
evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk
perbaikan pelaksanaan tugas apabila ditemukan terjadinya kekurangan
dalam mencapai indikatoir keberhasilan program induksi.
4.
Dinas nPendidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil
evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk
menangani keluhan atas pelaksanaan program induksi di sebuah sekolah.
5.
Badan Kepegawaian Daerah, menangani masalah yang berhubungan dengan
hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula,
yang mana atas hasil evaluasi dan rekomendasi ditemukan bahwa seorang
guru pemula dinilai gagal melaksanakan program induksi.
6.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
menangani masalah yang berhubungan dengan sosialisasi, regulasi, dan
implementasi program induksi termasuk penyediaan program pendampingan
bagi daerah yang belum mampu melaksanakan program induksi sepenuhnya
sesuai ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program
Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah
menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk
memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini
diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing serta tanggungjawab
pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model pelaksanaan Program
Induksi.
A. Kriteria dan Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat
Kriteria Pembimbing:
Pembimbing harus memiliki:
- kompetensi sebagai guru profesional;
- pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
- kemampuan bekerja sama dengan baik;
- kemampuan komunikasi yang baik
- kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
Tanggungjawab Pembimbing:
- menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
- memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
- melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
- memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
- memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
- melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
- memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
Tanggungjawab Kepala Sekolah:
- melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
- menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
- menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
- mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
- memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
- melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
- melakukan penilaian kinerja
- menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
Tanggungjawab Pengawas :
- memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
- melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
- melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
- memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
B. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
- Melakukan Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
- Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
- Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
- Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama
setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru
pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1. pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2. pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3.
pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas
terkait lainnya;
4.
guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta
lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian
pengenalan situasi;
5.
guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru
pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan
kode etik guru;
6. guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7. guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
D. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara:
- memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
- memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
- memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:
- melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
- memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:
- Pembimbingan Tahap Pertama
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan.
- Pembimbingan Tahap Kedua
Tahap
ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi
oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas
sekolah minimal dua kali.
1. Pembimbingan Tahap Pertama
Pembimbingan
tahap pertama dilaksanakan pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui
observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan
masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan
pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling yang meliputi menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil
pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pembimbingan
tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi
beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam
setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap
pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu
dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran
perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua
aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk
dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas
yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut:
- Pra Observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati
fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi
meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti
sebagaimana yang tertulis dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula.
- Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi Lembar Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi
terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru
pemula.
- Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.
- Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.
Pembimbingan
tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan.
Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah
memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan
tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan
pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.
2. Pembimbingan Tahap Kedua
Pembimbingan
tahap ke dua dilaksanakan pada bulan ke sepuluh sampai dengan bulan
ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling
diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan
pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam
pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada pembimbingan tahap ke dua
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali,
sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua
yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk
tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak
menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala
sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam
pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru
pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan
umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dan
pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:
1. Pra Observasi
Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus
observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi
maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap
observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum dilaksanakannya
observasi.
2. Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah atau pengawas
mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan
mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai
dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3. Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a.
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b.
Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil
pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula
setelah observasi selesai.
c.
Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani
Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah
memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling kepada guru pemula.
E. Penilaian
Penilaian
kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja
yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil
penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas
dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel
dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua
elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki
kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian
guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi
guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial
dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai
melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi
pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian
kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi
Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100,
sebagai berikut:
Skor yang dperoleh
—————————- X 100 = ……………. (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 – 100 = Amat Baik
76 – 90 = Baik
61 – 75 = Cukup
51 – 60 = Sedang
< 50 = Kurang
F. Pelaporan
Penyusunan
laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah pembimbingan tahap ke
dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai
berikut:
1.
Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh
kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan
pengawas.
2.
Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula
dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya
guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik,
Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
4.
Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada
Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik.
Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil
menyelesaikan Program Induksi dengan baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi :
- Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
- Data guru pemula peserta program induksi;
- Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
- Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
- Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi:
- Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi bagi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
- Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus Bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan.
LAMPIRAN :PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TANGGAL 27 OKTOBER 2010
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program
Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah
menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk
memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan Program Induksi melalui tahapan-tahapan:
A. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu melakukan hal-hal berikut:
1. Analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain: ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, dan keberadaan organisasi profesi yang terkait.
2. Pelatihan program
induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan
calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti
program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3. Penyiapan
buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah,
prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi
pembelajaran/pembimbingan, dan informasi lain yang dapat membantu guru
pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4. Penunjukan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama
setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru
pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1. Pembimbing:
a. memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
b. memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c. melakukan pembimbingan dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran dan tugas terkait lainnya;
2. Guru pemula:
a. mengamati
situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan
observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
b. mempelajari
buku pedoman dan panduan kerja bagi guru pemula, data-data
sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
c. mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
d. mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
C. Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut:
1. guru
pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan
minggu-minggu pertama.
2. guru pemula bersama pembimbing menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun pertama masa induksi;
Bimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi
proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:
1. memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
2. memberi
arahan tentang perencanaan pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
3. memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran;
Bimbingan pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara:
1. melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
2. memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran /pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.
D. Penilaian
1. Metode Penilaian
Penilaian
guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai
melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi
yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi untuk
membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus
sub-kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang
hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.
Hasil penilaian setiap sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan deskripsinya berdasarkan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.
Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Tahap pertama, penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya;
2. Tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja guru pemula.
Setiap
hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan
mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan oleh guru
pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk
memperoleh nilai kinerja baik.
Tabel : Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula
Kompetensi
|
1. Kompetensi pedagogis
|
1.1. Memahami latar belakang siswa
|
1.2. Memahami teori belajar
|
1.3. Pengembangan kurikulum
|
1.4. Aktivitas pengembangan pendidikan
|
1.5. Peningkatan potensi siswa
|
1.6. Komunikasi dengan siswa
|
1.7. Assessmen & evaluasi
|
2. Kompetensi kepribadian
|
2.1. Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia
|
2.2. Kepribadian matang dan stabil
|
2.3. Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru
|
3. Kompetensi sosial
|
3.1. Berperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih
|
3.2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
|
4. Kompetensi profesional
|
4.1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
|
4.2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
|
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian
kinerja dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian kinerja bagi
guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100,
sebagai berikut:
Skor yang dperoleh
---------------------------- X 100 = ................ (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 - 100 = Amat Baik
76 - 90 = Baik
61 - 75 = Cukup
51 - 60 = Sedang
< 50 = Kurang
2. Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan, ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap pertama merupakan penilaian proses (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan.
Penilaian tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama.
Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi
bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara
reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara
terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut:
1. Pra-observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
Lima sub-kompetensi yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat
ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang
didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.
2. Pelaksanaan Observasi
Pembimbing mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran dan pembimbingan setelah selesai pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan.
b. Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran dan pembimbingan yang telah dilaksanakan.
c. Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing, dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning).
Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan dan penilaian guru pemula.
3. Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh
sampai dengan bulan kesebelas, berupa observasi
pembelajaran/pembimbingan, ulasan dan masukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi
dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment of learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya.
Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan
oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali,
sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali. Observasi pembelajaran/pembimbingan dalam penilaian tahap kedua
oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak
dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu
proses pembelajaran dan pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan
oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib
memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:
1. Praobservasi
Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
2. Pelaksanaan Observasi
Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksakan.
b. Kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan.
c. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
d. Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah menandatangani lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan. Kepala sekolah memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula.
Hasil
penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan
pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.
E. Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah penilaian tahap kedua dengan prosedur sebagai berikut:
1. Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang.
- amat baik, jika skor penilaian antara 91-100;
- baik, jika skor penilaian antara 76-90;
- cukup, jika skor penilaian antara 61-75;
- sedang, jika skor penilaian antara 51-60;
- kurang, jika skor penilaian kurang dari 50;
2. Penyusunan draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
4. Pengajuan penerbitan sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala
dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota
bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan nilai baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi:
1. Data sekolah/madrasah;
2. Waktu pelaksanaan program induksi;
3. Data guru pemula peserta program induksi;
4. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
5. Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6. Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7. Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori nilai kinerja
guru pemula (amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang), ditandatangani
kepala sekolah/madrasah.
8. Pengawas sekolah ikut menandatangani Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program induksi:
1. Laporan hasil pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang berstatus
CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah
disampaikan oleh Kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke badan
kepegawaian daerah.
2. Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus
CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama
disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangannya.
3. Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Post a Comment