Ujian Nasional (UN)
diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta
didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai
hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat
pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya
untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem
penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable),
dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Perubahan mendasar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut:
(1) Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun,
(2) kisi-kisi UN Tahun
Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan,
standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
dan
(3) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Untuk itu Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang
Kemdikbud) menyusun Buku Saku “Tanya Jawab UN”
untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN
Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat
ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
(Unduh disini)
Sumber : Kemdikbud
Post a Comment