Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok Perubahan :
- Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
- Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
- Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
- Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G
Post a Comment