Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, yang
selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2016.
Juknis BOS Tahun 2016 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.
Selain itu, Juknis BOS Tahun 2016 disusun dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Juknis BOS tahun 2016 dapat didownload melalui link berikut ini:
Juknis BOS Tahun 2016 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.
Selain itu, Juknis BOS Tahun 2016 disusun dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Juknis BOS tahun 2016 dapat didownload melalui link berikut ini:
Program BOS telah dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOSdilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung dalam bentuk hibah.