Ketentuan
pelaksanaan PKP PGSD 2016.1
1. Supervisor I (ditetapkan oleh UPBJJ)
adalah tutor yang membimbing mahasiswa ditempat tutorial sebanyak 8 kali
pertemuan.
2.
Mahasiswa
menentukan supervisor 2 sebagai
pengganti teman sejawat, yaitu Kepsek atau guru senior yang
sudah memperoleh sertifikat pendidik atau pengawas SD, diutamakan berlatar
belakang S1 Kependidikan
3.
Tugas Supervisor 2 :
a.
Membimbing
mahasiswa di sekolah tempat mengajar terkait dengan tugas PKP yang harus
dikerjakan
b.
Memberi
masukan terhadap RPP Perbaikan yang disusun mahasiswa
c.
Memberi
masukan terhadap kinerja guru pada saat praktek perbaikan pembelajaran
d.
Membantu
mahasiswa melakukan refleksi
e.
Membuat
jurnal/laporan kegiatan bersama mahasiswa
4.
Pelaksanaan praktek perbaikan
pembelajaran hanya untuk 1 (satu) mata
pelajaran (eksak atau non eksak atau
tematik) ,
dilakukan 2 sampai 3 siklus
5.
Praktek perbaikan pembelajaran yang
dinilai hanya 1 (satu) kali (eksak atau non eksak atau tematik), dilakukan di tempat mahasiswa mengajar
6.
Laporan praktek perbaikan
pembelajaran hanya 1 (satu) mata
pelajaran (eksak atau non eksak atau tematik)
7.
Soft copy (file) laporan harus disimpan
oleh mahasiswa , akan dijadikan bahan karya ilmiah dan dikirim ke UT Pusat, apabila mahasiswa
mengulang di masa 2016.2
8.
Pengolahan nilai
PKP terdiri dari 2 komponen: 50% praktek perbaikan pembelajaran dan 50%
laporan. Nilai praktek perbaikan pembelajaran terdiri atas 30% partisipasi dan
70% praktek perbaikan pembelajaran.
Post a Comment