MAKNA SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi
guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar
satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja
untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya
kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan
dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu
diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi
dapat hidup layakdan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen
masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu
meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang. ( Prof. Anwar Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01 April 2006 ).
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan
Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan
tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat
pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat
oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang
sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka
diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak
akan terjadi lagi.
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3)
Undang- undang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik diselenggarakan olehg perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga pendidikan yang telah terakreditasi yang ditetapkan
oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan
akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik itu memiliki
kesempatan yang Sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan
tertentu (pasal 12 UUGD).
Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS
dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan
kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1 UUGD ). Selain tunjangan profesi,
bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum
tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau
tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD,
sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan
oleh pemerintah ( pasal 17 UUGD ).
Undang- Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan
pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban
profesional. Dengan demikian pendidik diharapkan mengabdi secara total
pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Didalam UUGD ditentukan bahwa :
- Seorang pendidik wajib memiliki kuyalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional(Pasal 8).
- Kualifikasi akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen( Pasal 46 ).
- Kompetensi profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi( Pasal 19 ).
Keempat kompetensi tersebut dapat diurai seperti berikut ini :
– Pertama, Kompetensi Pedagogig,
adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar dan pengembangan peserta didik, dan untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
– Kedua, Kompetensi Kepribadian,
adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia,
emosi terkendali.
– Ketiga, Kompetensi Sosial, adalah
kemampuan pendidik berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif dengan
peserrta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat secara umum.
– Keempat, Kompetensi Profesional
adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran secara
luas dan komprehensip yang memungkinkan membimbing peserta didik untuk
memperoleh penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Sumber : https://novrizalbinmuslim.wordpress.com
Post a Comment