Makna Sertifikasi Guru

MAKNA SERTIFIKASI GURU

Ujian-Sertifikasi-GuruSertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang. ( Prof. Anwar Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01 April 2006 ).
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan terjadi lagi.
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diselenggarakan olehg perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang telah terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik itu memiliki kesempatan yang Sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (pasal 12 UUGD).
Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1 UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah ( pasal 17 UUGD ).
Undang- Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan demikian pendidik diharapkan mengabdi secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Didalam UUGD ditentukan bahwa :
  • Seorang pendidik wajib memiliki kuyalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional(Pasal 8).
  • Kualifikasi akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen( Pasal 46 ).
  • Kompetensi profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi( Pasal 19 ).
Keempat kompetensi tersebut dapat diurai seperti berikut ini :
–         Pertama, Kompetensi Pedagogig, adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik, dan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
–         Kedua, Kompetensi Kepribadian, adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia, emosi terkendali.
–         Ketiga, Kompetensi Sosial, adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif dengan peserrta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat secara umum.
–         Keempat, Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan komprehensip yang memungkinkan membimbing peserta didik untuk memperoleh penguasaan kompetensi yang ditetapkan.

Sumber : https://novrizalbinmuslim.wordpress.com

Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget