Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan



Dinas Pendidikan Mempunyai Tugas:
a. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan;
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Pendidikan Mempunyai Fungsi:
a. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data yang berbentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
b. Perencanaan strategis pada Dinas Pendidikan;
c. Perumusan kebijakan teknis bidang  pendidikan;
d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan;
e. Pembinaan dan pelaksanaan tugas  bidang pendidikan;
f. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang pendidikan;
g. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan bidang pendidikan;
h. Penyelenggara kesekretariatan Dinas Pendidikan;
i. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD );
j. Pembinaan penyelenggaraan taman kanak-kanak, sekolah tingkat dasar dan lanjutan pertama, lanjutan atas, dan pendidikan luar  sekolah;
k. Pengaturan dan pengawasan penerimaan murid sekolah, keuangan, ketatalaksanaan, alat-alat perlengkapan, pembangunan gedung sekolah dan tenaga teknis, ijazah serta perpustakaan sekolah;

Post a Comment

[disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget