sumber: Mendagri |
---|
|
---|
LAMPIRAN IIPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR
60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
JADUAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
|
---|
Post a Comment